OJK Dorong Industri Asuransi Berkembang Sehat, Berkelanjutan dan Peduli Konsumen

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya sinergi dan eksekusi peta jalan yang konsisten agar industri asuransi dapat tumbuh maksimal serta memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis.

oleh Ahmad KhuzaifiDiterbitkan 24 Januari 2026, 20:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiunan (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomioyono mengatakan bahwa industri asuransi harus berkembang secara sehat, berkelanjutan dan juga peduli terhadap konsumen.

“Kita mesti bersama-sama saling berkolaborasi, sinergi, bisa mengembangkan industri perasuransian yang sehat, yang berkelanjutan, dan juga peduli terhadap konsumen atau pemegang polis,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengatakan bahwa kebijakan dan pengaturan bagi industri perasuransian sangat fundamental. Namun, sebagai pihak menilai reformasi dan transformasi di industri ini cukup terhambat.

Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan industri perasuransian sangat kecil dibandingkan potensi pengembangannya di Indonesia.

“Jadi kita bersama-sama harus memperbesar kontribusi di sektor perasuransian karena potensinya sangat besar. Kuenya itu sangat besar. Tidak mungkin kita berkompetisi di antara kita sendiri, padahal kuenya itu sangat besar,” ujar dia.

Ogi juga menegaskan bahwa peta jalan industri perasuransian akan menjadi komitmen dari OJK untuk dijalankan.

Menurut Ogi, sudah banyak Peraturan OJK (POJK) yang dirancang selama beberapa tahun terakhir, sehingga fokus ke depan ialah eksekusi peta jalan industri perasuransian, dan juga penyusunan kebijakan akan dikurangi.

Maksimalkan Implementasi Peta Jalan dan Pemahaman Regulasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Industrial Reform melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027, bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan fase pembentukan regulasi dasar bagi industri asuransi kini telah mencapai titik yang memadai. Ia menegaskan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sangat produktif dalam menerbitkan berbagai Peraturan OJK (POJK) yang berfungsi sebagai pondasi hukum yang kokoh. 

Oleh karena itu, strategi kebijakan OJK ke depannya akan mengalami pergeseran prioritas yang signifikan. Fokus otoritas tidak lagi akan menitikberatkan pada penyusunan kebijakan atau aturan baru secara masif, melainkan akan beralih sepenuhnya pada tahapan eksekusi yang disiplin dan implementasi nyata dari peta jalan (roadmap) industri perasuransian yang telah disepakati.

Ogi menekankan bahwa tantangan terbesar industri saat ini bukanlah kekosongan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh aturan tersebut dapat dijalankan dengan efektif di lapangan. 

Ia menyoroti urgensi dari proses sosialisasi dan diseminasi yang lebih intensif dan berkelanjutan. Menurutnya, penerbitan sebuah lembar regulasi atau POJK tidak serta-merta menjamin pemahaman instan dari para pelaku industri maupun pemangku kepentingan terkait. 

“Eksekusi bagaimana roadmap bisa dijalankan, bagaimana POJK itu bisa dipahami (dengan melakukan) sosialisasi, diseminasi POJK lebih sering, karena POJK dikeluarkan itu tidak mesti orang langsung mengerti, karena perlu waktu memahaminya,” ujar Ogi.

Penguatan Sosialisasi dan Konsistensi Eksekusi Transformasi

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Terdapat proses adaptasi dan waktu yang diperlukan untuk mencerna detail teknis dari setiap kebijakan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi. 

Oleh sebab itu, OJK berkomitmen untuk memperbanyak forum edukasi dan sosialisasi guna memastikan setiap poin regulasi dapat dipahami secara utuh sebelum diterapkan secara operasional.

Ogi mengajak seluruh elemen ekosistem asuransi untuk konsisten mengawal agenda reformasi dan transformasi yang kini tengah bergulir. Ia memastikan bahwa proses perubahan ini tidak akan berjalan tanpa arah yang jelas. 

OJK telah menyediakan infrastruktur regulasi yang lengkap, mulai dari panduan teknis (guidance), payung hukum yang kuat, hingga peta jalan komprehensif yang harus dijadikan pegangan bersama (shared guidelines). 

Dengan strategi meminimalkan produksi aturan baru dan memaksimalkan kualitas eksekusi dari aturan yang sudah ada, OJK optimis bahwa industri asuransi nasional dapat bergerak lebih lincah menuju pertumbuhan yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perlindungan konsumen.

“Jadi kita jalankan reformasi, transformasi industri perasuransian yang sudah berjalan, kita eksekusi dengan baik, tapi ada guidance-guidance, ada regulasinya, ada POJK-nya, ada roadmap yang kita jadikan pegangan bersama,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya