Tindak Tegas Pencemar Udara, KLH Hentikan Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah darurat dengan menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan besar di Jabodetabek sebagai pengetatan pengawasan pencemaran udara

oleh Meila Alfauzi SukmawanDiterbitkan 24 Januari 2026, 15:15 WIB
KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemaran Udara di Jabodetabek. foto: KLHK

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak tegas dengan mengehentikan sumber emisi di delapan perusahaan besar di jabodetabek.

Langkah ini dilakukan sebagai respons langsung atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa pengawasan emisi harus diperketat dan penegakan hukum dilakukansecara intensif tanpa kompromi.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani menegaskan tindakan penghentian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak patuh terhadap aturan.

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius. Sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya Jumat (23/01/2026).

Dalam operasi pengawasan intensif yang digelar pada 16-22 Januari 2026, KLH/BPLH mengerahkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

Hasil operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari cerobong industri yang mengeluarkan asap hitam pekat secara kasat mata hingga aktivitas pembakaran limbah terbuka (open burning) yang jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Siapkan Langkah Tegas

Cerobong pabrik PT Hong Xin Steel mengeluarkan asap saat petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta memberi waktu 45 hari bagi pabrik yang kena sanksi terkait cerobong asap. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rasio menegaskan penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut merupakan peringatan keras utuk seluruh pelaku industri.

“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan ini secara langsung. Jika mereka tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” Kata Rasio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH secara resmi menghentikan operasional sumber emisi berupa boiler, furnace, dan spray dryer di delapan perusahaan yang tersebar  di sejumlah kawasan industri di Jabodetabek. Perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT MF (Kabupaten Bekasi)
  2. PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)
  3. PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)
  4. PT KP (Bekasi Fajar Estate)
  5. PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)
  6. PT PM (Kawasan Jababeka II)
  7. PT DK (Cikarang Barat)
  8. PT TK (Kabupaten Tangerang)

Penghentian sumber emisi di kawasan industri Jabodetabek ini menjadi peringatan keras bagi  seluruh pelaku industri yang tidak melakukan pengendalian emisi dan berpotensi mencemari lingkungan.

Ruang Perbaikan Tetap Dibuka, Pelanggaran Berulang Tak Akan Ditoleransi

Patroli emisi industri akan terus dilaksanakan terhadap usaha dan kegiatan lainnya yang berada di 48 kawasan industri dan zona industri Jabodetabek, serta di berbagai daerah lainnya.

Lebih lanjut, Rasio menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan. Namun tidak akan mentoleransi perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang.

“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” tambah Rasio.

Perintah tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha agar segera berbenah dan meningkatkan tanggungjawab terhadap dampak lingkungan demi terciptanya kualitas udara dan keselamatan kesehatan publik.

 

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya