Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dana hasil scam kini kerap dialihkan secara cepat ke berbagai instrumen digital. Selain perbankan, pelaku memanfaatkan dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce sebagai jalur pelarian dana.
“Pola pelarian dana juga semakin kompleks juga menjadi tantangan tersendiri dulu mungkin kalau scam ini dana dilarikan di sektor perbankan saja tapi saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank tetapi dengan tepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital mulai dari dompet elektronik, aset crypto, emas digital, hingga e-commerce dan aset keuangan digital lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Di Jakarta, ditulis Jumat (23/1/2026).
Advertisement
Ia menilai perubahan pola pelarian dana tersebut mencerminkan adaptasi cepat pelaku kejahatan terhadap sistem keuangan digital. Pelaku memanfaatkan celah lintas platform untuk mengaburkan jejak transaksi dan mempercepat penguasaan dana hasil penipuan.
Pola ini membuat dana korban menyebar ke banyak ekosistem dalam waktu singkat. Akibatnya, proses penelusuran transaksi membutuhkan koordinasi lintas pelaku industri dan lintas sektor, yang tidak bisa lagi mengandalkan mekanisme pemblokiran perbankan semata.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa pola baru ini menuntut pendekatan pengawasan yang lebih adaptif. Tanpa respons cepat dan terintegrasi, peluang untuk menghentikan aliran dana dan mengamankan aset korban akan semakin kecil.
OJK Dorong Penguatan Blokir Lintas Sistem
Menghadapi kompleksitas tersebut, OJK mendorong percepatan mekanisme pemblokiran dana lintas sistem dan lintas sektor. Langkah ini dinilai krusial agar aliran dana hasil penipuan bisa dihentikan sebelum berpindah lebih jauh ke ekosistem digital lain.
“Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem lintas pelaku industri dan juga lintas sektor,” ujarnya.
Oleh karena itu, optimalisasi pengendalian dana menjadi agenda yang terus diperkuat antara lain melalui penyempurnaan indemnity letter dan percepatan laporan kepada aparat penegak hukum.
Kecepatan Melapor
Disisi lain, Kiki menyebut keterlambatan korban dalam melaporkan penipuan menjadi salah satu faktor utama gagalnya penyelamatan dana hasil kejahatan scam.
OJK mencatat sekitar 80 persen pengaduan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana korban kerap berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.
Kiki menegaskan bahwa jeda waktu pelaporan sangat menentukan peluang pemulihan dana. Semakin lama korban melapor, semakin kecil kemungkinan dana tersebut dapat diblokir atau ditarik kembali.
“Fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam,” pungkasnya.