Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan karena cuaca ekstrem.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026 dan berlaku hingga 28 Januari 2026.
Advertisement
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akibat cuaca ekstrem.
Kebijakan ini juga merujuk pada informasi dan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta yang disampaikan pada 22 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa langkah PJJ diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah potensi risiko cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dan sekitarnya.
“Kebijakan ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pihak Sekolah Diminta Informasikan ke Orang Tua
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama periode tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan agar kebijakan ini dapat menjadi perhatian dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota guna memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.