Cekik Istri Siri di Sukabumi, Polisi Tak Menahan Suaminya: Ini Tindak Pidana Ringan

Kasus penganiayaan terhadap SF (30) yang dilakukan oleh suami sirinya, SR (30), di Perumahan Rahesta II, Kota Sukabumi, dipicu cekcok rumah tangga yang diperparah masalah ekonomi dan pengaruh alkohol.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 23 Januari 2026, 06:20 WIB
Polsek Warudoyong, Sukabumi. (Foto: Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Jawa Barat Seorang istri berinisial SF (30) dianiaya suami sirinya berinisial SR (30) di Perumahan Rahesta II, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Pihak kepolisian menyebut keduanya sempat cekcok sebelum berujung pelaku mencekik korban.

"Itu karena ribut masalah nikah siri, keributan biasa. Faktor ekonomi juga ada, dan suaminya dalam kondisi mabuk," kata Kanit Reskrim Polsek Warudoyong, AKP Agus Israwan saat dikonfirmasi, Kamis 22 Januari 2026.

Atas peristiwa tersebut, pelaku sempat ditangkap pihak kepolisian, meski SR tidak ditahan.

"Kalau untuk penahanan, itu riskan karena masuk Tipiring (Tindak pidana ringan) lantaran lukanya ringan. Sekarang kalau Tipiring saya tidak bisa nahan, lukanya tidak muncul. Dicekik, tapi tidak ada bekas, itu yang jadi pertimbangan kami," ungkap Agus.

Selain itu, sikap pelaku yang dinilai kooperatif selama proses hukum menjadi pertimbangan lain bagi penyidik. 

"Selama ini dia kooperatif, dipanggil datang. Keduanya, dari korban pun lukanya tidak ada bekas dan tidak fatal," jelas Agus.

 

Polisi: Bukan KDRT

Polisi juga memberikan klarifikasi mengenai status perkara. Meski terjadi dalam lingkup rumah tangga, kasus ini tidak dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) karena status pernikahan keduanya yang hanya dilakukan secara siri.

"Bukan KDRT, karena itu tidak ada hubungan suami istri secara hukum. Kecuali kalau dia bisa membuktikan akta nikah baru bisa (KDRT), tapi ini kan nikah siri," jelas dia.

Saat ini, berkas perkara telah disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna menentukan apakah kasus ini akan tetap berada di ranah Tipiring atau masuk ke ranah KUHP.

Meski hubungan keduanya telah berakhir, korban SF bersikeras melanjutkan proses hukum.

Hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan diri agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak kembali mengganggu ketenangan hidup korban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya