Industri Pati Ubi Kayu Bisa Jadi Andalan untuk Substitusi Impor

Industri pati ubi kayu menunjukkan kinerja ekspor yang cukup positif sepanjang 2025.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 22 Januari 2026, 18:50 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan industri pati ubi kayu dalam negeri meski tingkat utilisasinya masih tergolong rendah. Saat ini, dari sekitar 125 perusahaan pati ubi kayu di Indonesia, tingkat utilisasi baru mencapai 43%, padahal komoditas ini memiliki nilai tambah tinggi dan pasar domestik yang besar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri pati ubi kayu merupakan industri binaan Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin. Berdasarkan data SIINas dan OSS, sektor ini menunjukkan kinerja ekspor yang cukup positif sepanjang 2025.

“Hingga November 2025, nilai ekspor pati ubi kayu mencapai USD 18,7 juta atau meningkat 58,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Agus dalam acara Business Matching Pati Ubi Kayu, di Gedung Kementerian Perindustrian Widya Chandra, Kamis (22/1/2026). 

Meski ekspor meningkat, Indonesia masih bergantung pada impor pati ubi kayu. Sepanjang periode yang sama, nilai impor tercatat mencapai USD 73,8 juta. Namun demikian, angka tersebut mengalami penurunan signifikan.

“Nilai impor pati ubi kayu menurun 54,59% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Agus.

Agus menjelaskan, pati ubi kayu merupakan komoditas strategis karena memiliki banyak kegunaan, baik untuk industri pangan maupun nonpangan. Di sektor pangan, pati ubi kayu digunakan sebagai bahan baku pemanis, bumbu, makanan ringan, dan mi. Sementara untuk nonpangan, pati ubi kayu dimanfaatkan dalam industri kertas, bahan kimia, hingga etanol.

“Pati ubi kayu memiliki nilai tambah yang tinggi dan saat ini produk dalam negeri sudah menguasai pasar domestik hingga 79%,” ungkapnya.

Namun demikian, Agus mengakui industri pati ubi kayu nasional masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama persaingan harga dan kualitas dengan produk impor. Untuk itu, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antara produsen pati ubi kayu dan industri pengguna.

 

Kebijakan Neraca Komoditas

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memberikan keterangan kepada media terkait komitmen dengan Apple di Kantor Kementerian Perindustrian, 26 Februari 2025. (Dok Kemenperin)

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kebijakan Neraca Komoditas (NK). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus menekan ketergantungan impor.

“Dengan mekanisme Neraca Komoditas, kami berharap utilisasi industri pati ubi kayu dapat meningkat sejalan dengan pemenuhan kebutuhan industri pengguna, sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk dalam negeri,” jelas Agus.

Maka dari itu, pihaknya memfasilitasi kegiatan business matching antara produsen pati ubi kayu dan industri pengguna. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan spesifikasi tertentu yang selama ini masih dipenuhi dari produk impor.

“Kami memahami ada industri pengguna yang membutuhkan spesifikasi tertentu dari pati ubi kayu impor. Melalui business matching, kami mendorong industri dalam negeri melakukan diversifikasi spesifikasi agar kebutuhan tersebut bisa dipenuhi dari dalam negeri,” kata Agus. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya