Liputan6.com, Jakarta - Kunjungi Bandara Internasional Soekarno Hatta, Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera membuat payung hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan layanan All Indonesia.
Payung hukum dinilai penting agar penyelenggaraan layanan terpadu lintas instansi berjalan optimal, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum.
Advertisement
"Payung hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang undang," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (20/1/2026).
Kunjungan ini berkaitan dengan peninjauan layanan pemeriksaan keimigrasian, baik di kedatangan maupun keberangkatan internasional, serta penerapan platform All Indonesia di bandara tersebut.
Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian dan telaah terhadap implementasi All Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, terutama terkait aspek regulasi.
“All Indonesia saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang. Akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial, karena itu, kami mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal,” ujar Najih.
Menurut dia, All Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tanpa regulasi terpadu, dikhawatirkan akan terjadi kerja-kerja sektoral yang kurang terintegrasi.
"Regulasi payung sangat penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi jelas,”ungkapnya.
Najih menilai, pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah berjalan optimal. Lebih dari 70 persen pelaku perjalanan telah memanfaatkan layanan digital, termasuk autogate dan platform All Indonesia, yang menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat cukup baik.
Tata Kelola Pengaduan Masyarakat
Namun demikian, najih menyoroti perlunya tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Sebab, masyarakat sering tidak tahu harus mengadu kemana, karena layanan di bandara ini melibatkan banyak instansi.
"Inilah pentingnya satu payung hukum,” tegasnya.
Najih menegaskan, payung hukum tersebut secara otomatis mewajibkan setiap penumpang baik WNA maupun WNI dari Luar Negeri mengisi All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan tingkat kepatuhan pengisian All Indonesia saat ini mencapai 98 persen, dengan sekitar 2 persen mengalami kendala teknis.
"Sekitar 70 persen pelaku perjalanan mengisi All Indonesia di bandara origin, sebelum ketibaan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara 30 persen masih mengisi di saat ketibaan. Idealnya, pengisian dilakukan sebelum kedatangan, bahkan sejak di ruang tunggu keberangkatan, dengan dukungan dari maskapai,” jelas Galih.
Ketua Ombudsman Soroti Lambatnya DPR Bahas RUU Ombudsman
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR.
Meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, RUU Ombudsman masih berada di urutan yang rendah, yakni di atas angka seratusan.
Hal ini mengindikasikan urgensi perubahan undang-undang tersebut belum menjadi prioritas. Najih mengungkapkan, fenomena ini bukan kali pertama terjadi.
Pada periode sebelumnya, RUU Ombudsman pernah berada di posisi 108, kemudian naik ke angka 35, lalu ke 18, bahkan sempat masuk ke 10 besar prioritas. Sayangnya, perubahan undang-undang itu tetap belum berhasil disahkan hingga masa bakti DPR berakhir.
Belum Ada Komitmen
"Untuk periode DPR sekarang 2024-2029, RUU ombudsman masuk prioritas, tapi masih di urutan angka seratusan. Angka di atas seratusan, dan ini memang mengulang sejarah sebelumnya dari angka 108 ke angka 35, kemudian ke angka 18, kemudian di akhir periode hampir masuk ke 10 besar prioritas," kata Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia juga menambahkan bahwa dalam proses legislasi, kontinuitas pembahasan harus dijaga agar tidak selalu dimulai dari awal.
Menurut Najih, masuknya kembali RUU ini di posisi rendah pada DPR periode baru menunjukkan belum adanya komitmen konkret dari para legislator untuk memperkuat Ombudsman. Ia menegaskan pentingnya dorongan bersama agar pembahasan RUU tidak berulang dari nol dan dapat langsung dilanjutkan.
"Jadi, sekarang ini masih kita istilahnya berangkat dari nol kembali begitu karena DPR-nya baru. Ini yang kita sayangkan gitu. Kita mendorong supaya tidak perlu ada berangkat dari nol karena sudah pernah dibahas di Paripurna maupun di Baleg," ujarnya.
Ombudsman Siap Jalin Komunikasi dengan DPR dan Pemerintah
Untuk mempercepat pembahasan RUU Ombudsman, Najih menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi aktif dengan berbagai institusi terkait. Baik pemerintah maupun DPR menjadi mitra utama dalam upaya ini. Ia optimistis, dengan kerja sama yang intensif, RUU tersebut bisa naik ke posisi prioritas lebih cepat.
"Kita harapkan memang kerja mendorong untuk perubahan undang-undang ini akan terus kita kerjakan melalui koordinasi dengan institusi-institusi terkait baik itu di pemerintahan maupun di DPR," ujar dia.
Ia menilai, penguatan lembaga Ombudsman juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Najih berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR bisa merespons aspirasi ini secara positif.