Jaksa Agung Wanti-wanti Keterbatasan Anggaran 2026 Ganggu Penegakan Hukum

Jaksa Agung mengatakan, keterbatasan anggaran tersebut berpotensi menurunkan kapasitas penanganan perkara secara signifikan, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta membatasi kegiatan strategis di bidang intelijen.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 20 Januari 2026, 15:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen).

 

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, anggaran dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional Kejaksaan.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.

Sejatinya Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2026 ini mendapat pagu anggaran sebesar Rp 20 Triliun, di mana itu dialokasikan untuk program penegakan hukum Rp 8,5 trilun dan program dukungan manajemen Rp 11,42 triliun.

Meski demikian, Burhanuddin menjelaskan, besaran anggaran tersebut cukup mengkhawatirkan untuk kebutuhan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dia merinci, berdasarkan data yang ada, kemampuan penanganan perkara secara nasional berpotensi turun hingga 55 persen akibat keterbatasan anggaran. Sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.

Selain itu, masih kata Burhanuddin, dampak terbatasnya anggaran juga akan mempengaruhi bidang intelijen, di mana hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti jaksa masuk sekolah.

 

 

 

Bidang Lainnya

Untuk bidang tindak pidana umum akan mempengaruhi pada anggaran untuk penuntutan sampai dengan eksekusi berkurang 75 persen.

Sementara, anggaran pada bidang pidana khusus, perdata dan Tata Usaha Negara, serta pidana militer masing-masing hanya cukup untuk menangani satu perkara akibat pemangkasan hingga 75 persen per satuan biaya.

Untuk sektor manajemen, kekurangan utama di tiga area yaitu belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru.

"Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum, karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara. Dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama," ungkap Burhanuddin.

Atas dasar itulah, demi mencegah terhentinya fungsi Kejagung dalam penegakkan hukum, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 Triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya