Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Digelandang ke Gedung KPK

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 19 Januari 2026, 23:24 WIB
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Digelandang ke Gedung KPK
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 19 Januari 2026. OTT terhadap Maidi terkait uang jatah atau fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. Selain Maidi, terdapat 15 orang lainnya ditangkap penyidik KPK, namun hanya 9 di antaranya yang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga kini, pihak KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 19 Januari 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
OTT terhadap Maidi terkait uang jatah atau fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selain Maidi, terdapat 15 orang lainnya ditangkap penyidik KPK, namun hanya 9 di antaranya yang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hingga kini, pihak KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Madiun, Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Madiun, Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Madiun, Maidi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya