Karta Jayadi Laporkan Akun Sosial Media Usai Dinonaktifkan dari Jabatan Rektor UNM

Dia mengklaim tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah.

oleh FauzanDiterbitkan 19 Januari 2026, 20:29 WIB
Rektor nonaktif UNM Karta Jayadi laporkan akun Instagram anonim ke Polda Sulsel. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi melaporkan akun Instagram anonim @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Laporan tersebut dibuat tak lama setelah dirinya dicopot dari jabatan rektor, menyusul mencuatnya isu dugaan chat mesra dengan seorang dosen.

Karta mendatangi Polda Sulsel pada Senin (19/1/2026) untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus menegaskan laporan yang sebelumnya telah ia buat. Ia menyebut akun @mekdiunm secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik UNM sebagai institusi pendidikan.

"Hari ini saya datang untuk menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh akun Instagram anonim @mekdiunm. Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru," ujar Karta kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (19/1/2026).

Dia menegaskan, tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah. Menurutnya, isu tersebut justru mencuat setelah ia mengambil kebijakan tegas di internal kampus.

Karta mengungkapkan bahwa polemik ini bermula dari keputusannya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Ichsan. Dua bulan berselang, ia juga memberhentikan dosen berinisial QDB dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Inovasi dan Tepat Guna UNM.

"Peristiwa ini bermula ketika saya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan karena saya menilai kebijakan yang diambil dapat membahayakan regulasi dan progres pengelolaan UNM. Dua bulan kemudian, saya kembali memberhentikan Kepala Pusat Inovasi," tegasnya.

Belakangan, QDB justru melaporkan Karta ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan chat mesra. Sejak saat itu, isu tersebut berkembang luas di ruang publik, terutama di media sosial, dan diperkuat oleh unggahan akun-akun anonim.

"Dua hari setelah pemecatan itu, muncul laporan terhadap saya. Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap UNM sebagai lembaga," ungkapnya.

Giring Opini Publik

Karta menilai, unggahan akun Instagram tersebut dan sejumlah akun anonim lainnya telah menggiring opini publik secara masif dan membentuk framing seolah dirinya bersalah, meski proses hukum masih berjalan dan belum ada pembuktian.

Dia juga menyinggung rekam jejaknya selama 36 tahun mengabdi di dunia akademik, dengan sederet jabatan strategis yang pernah diemban, mulai dari Ketua Jurusan, Dekan dua periode, Wakil Rektor dua periode, hingga Rektor UNM.

"Saya pemegang Satya Lencana 10, 20 dan 30 tahun. Tidak ada cacat dalam rekam jejak saya. Reputasi yang saya bangun puluhan tahun tiba-tiba rusak akibat isu yang tidak pernah dibuktikan secara hukum," katanya.

Meski pemecatan Wakil Rektor II yang dilakukannya sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ia memenangkan perkara tersebut, Karta justru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor. Bahkan, ia juga dicopot dari jabatan fungsional dosen.

"Sebagai rektor saya dinonaktifkan tanpa landasan yuridis formal yang kuat. Yang paling tidak masuk akal, saya juga dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional, sehingga tidak diperbolehkan mengajar," ujarnya.

Karena itu, Karta kembali mendatangi Polda Sulsel untuk mempertanyakan progres laporannya yang telah dibuat sejak 25 Agustus 2025. Kali ini, ia membawa novum berupa bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru akun @mekdiunm yang dinilainya semakin memperparah pencemaran nama baik.

"Saya berharap Polda Sulsel menangani perkara ini secara profesional, objektif dan tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal marwah UNM sebagai institusi pendidikan," tegasnya.

Karta menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ia menegaskan akan menempuh langkah lanjutan jika merasa keadilan tidak ditegakkan.

"Kalau keadilan itu tidak saya peroleh, tentu ada batas daya tahan saya sebagai manusia. Jika perlu, saya akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.

Polda Sulsel Siap Selidiki

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Sahruna, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk ke SPKT dilayani sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Hal itu disampaikannya usai menerima kedatangan Prof Karta di Mapolda Sulsel, Senin (19/1/2026).

"Setiap masyarakat yang datang ke SPKT untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kami layani sesuai prosedur. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," ujar AKBP Sahruna.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah diterima di SPKT, laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Terkait perkembangan penanganan perkara, nantinya penyidik yang akan menyampaikan secara resmi," jelasnya.

Polisi juga memastikan bahwa laporan Karta telah tercatat secara resmi dalam sistem pelaporan kepolisian. Setiap laporan yang masuk, kata dia, otomatis teregistrasi dalam sistem elektronik dan memiliki nomor laporan.

"Setiap laporan yang masuk ke sistem pasti memiliki registrasi dan nomor laporan untuk ditindaklanjuti. Jika sudah masuk sistem, maka harus diproses," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya