Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar izin usaha tempat hiburan hiburan malam yang terbukti terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dicabut. Usulan ini diharapkan masuk sebagai sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan sanksi tegas tersebut menjadi bagian dari kebijakan zero tolerance atau tak adanya toleransi terhadap peredaran narkotika, terutama di tempat hiburan malam yang kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
“Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang, yang kita akan dukung,” kata Ima usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ima menegaskan bahwa ketentuan pencabutan izin permanen tersebut rencananya memang akan dimasukkan dalam Raperda P4GN yang saat ini mulai dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Iya, akan dimasukkan,” ujarnya.
Usul Pembentukan Satgas Penanganan Narkoba
Selain sanksi terhadap tempat hiburan malam, Ima menyebut Raperda P4GN disusun sebagai respons atas meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Jakarta. Bahkan, peredaran narkoba kini sudah menjangkau lingkungan permukiman hingga tingkat RT/RW.
“Sudah banyaknya dari tingkat RT/RW yang sudah banyak sekali keterjadian narkoba, baik itu orang dewasa sampai dengan anak-anak,” ucap Ima.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut diusulkan oleh pihak eksekutif dan mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Ibu Kota.
“Diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD juga sangat mendukung karena merupakan akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika,” kata Ima.
Dalam implementasinya, kata Ima, Pemprov DKI Jakarta juga membahas pembentukan satuan tugas serta pelibatan tokoh masyarakat, RT/RW, kepolisian, dan Forkopimda untuk memperkuat penanganan narkotika yang lebih dekat dengan masyarakat.
159 Ribu Warga Jakarta Terpapar Narkotika
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta, Andika Wisnuadji Putra Soebroto mengatakan persoalan narkotika di DKI Jakarta telah berada pada level serius. Tercatat, sekitar 159 ribu penduduk DKI Jakarta terpapar penyalahgunaan narkotika dengan 137 kawasan rawan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Andika dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda P4GN.
“Naskah Akademik mencatat sekitar 159 ribu penduduk DKI Jakarta terpapar penyalahgunaan narkotika serta 137 kawasan rawan narkoba. Namun Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi,” kata Andika di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Andika, penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga merusak ketahanan keluarga, kualitas sumber daya manusia, serta kesehatan masyarakat.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga merusak ketahanan keluarga, kualitas sumber daya manusia, dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Peredaran Narkoba Marak di Apartemen dan Indekos
Ia menilai, sebagai kota megapolitan dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Jakarta menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin kompleks dan tertutup. Peredaran narkoba di Jakarta kini tidak lagi terbatas pada jaringan jalanan, melainkan juga berlangsung di ruang-ruang tertutup dan personal, mulai dari apartemen hingga indekos.
“Peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada jaringan jalanan, tetapi banyak berlangsung di ruang-ruang yang beroperasi secara legal, seperti apartemen sewa, rumah kos, hotel, dan tempat hiburan malam,” ucapnya.
Selain narkotika konvensional, Fraksi Demokrat juga menyoroti maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu, zat psikoaktif non-konvensional, hingga bahan kimia yang beredar secara legal. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi dan aktivitas usaha tertentu.
“Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Jakarta semakin berkaitan dengan lemahnya pengawasan distribusi dan aktivitas usaha tertentu,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai kebijakan P4GN tidak cukup hanya bersifat normatif, melainkan harus mampu bekerja nyata di lapangan dan menjawab pola peredaran narkotika yang terus berubah.
Andika juga menyoroti orientasi kebijakan P4GN yang dinilai masih terlalu menekankan aspek penindakan, sementara pendekatan kesehatan masyarakat dan pemulihan sosialnya belum ditempatkan sebagai fondasi utama.
“Dalam Raperda P4GN, penyalahgunaan narkotika masih cenderung diposisikan sebagai persoalan penindakan, sementara pendekatan kesehatan masyarakat dan pemulihan sosial belum ditempatkan secara tegas sebagai fondasi utama kebijakan,” katanya.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat–Perindo juga menilai rehabilitasi belum menjadi prioritas utama kebijakan P4GN. Sebab, berdasarkan data Naskah Akademik, pada 2021 hanya 565 klien rehabilitasi yang ditangani di DKI Jakarta, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan skala persoalan narkotika di ibu kota.
“Jumlah ini jauh dari sebanding dengan skala penyalahgunaan narkotika di Jakarta sebagai kota megapolitan, sehingga menunjukkan bahwa sebagian besar penyalahgunaan belum tersentuh layanan pemulihan,” ujar Andika.