Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hari ini telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, di mana salah satunya membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu.
"Memang ini rutin kami melakukan koordinasi, karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026. Jadi kami berdiskusi untuk menyamakan beberapa hal krusial dari pasal-pasal atau daftar isian masalah yang nantinya akan dibahas di revisi Undang-Undang Pemilu itu," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Advertisement
Politikus Gerindra ini membantah, dalam revisi Undang-Undang Pemilu nanti akan ada muatan mengenai koalisi permanen. Menurut dia, soal koalisi partai politik itu tak pernah diatur dalam sebuah undang-undang.
"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, (undang-undang) partai politik kan tidak mengatur itu. Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian," jelas Prasetyo.
Dia tak merinci apa saja yang nanti akan menjadi perubahan dalam UU Pemilu yang baru. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses Pemilu yang sudah berjalan, sampai mengenai soal wacana diterapkannya e-voting.
"Itu termasuk tadi membahas salah satunya mengenai wacana e-voting. Jadi memang masih macam-macam poin-poin yang direncanakan, dibahas di dalam revisi Undang-Undang Kepemiluan kita," jelas Prasetyo.
"Tetapi yang terpenting daripada semua, tadi juga sudah kami sampaikan bahwa yang penting, adalah semangatnya tadi sangat positif, sangat konstruktif. Semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.
Dasco Soal Revisi UU Pemilu: Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan salah satu materi dari Revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang akan dibahas, yakni Pilpres 2029 akan tetap digelar secara langsung alias dipilih oleh rakyat.
“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Dasco juga menyatakan, DPR tidak akan membahas RUU Pilkada tahun ini, melainkan hanya membahas RUU Pemilu.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.
Sebelumnya, Dasco menyebut kesepakatan dengan Pemerintah adalah pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada tidak akan dibahas pada 2026 ini.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang Pilkada," kata Dasco.