Sidang Dugaan Korupsi Laptop Nadiem Makarim Masuk Tahap Pembuktian

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 19 Januari 2026, 15:05 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Laptop Nadiem Makarim Masuk Tahap Pembuktian
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali digelar. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali hadir dalam persidangan yang mulai masuk tahap pembuktian. Sidang pembuktian diawali dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Sebelumnya diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Pada sidang terdahulu, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan eksepsi namun majelis hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali digelar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali hadir dalam persidangan yang mulai masuk tahap pembuktian. Sidang pembuktian diawali dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan) sesaat sebelum mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sidang pembuktian diawali dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan) sesaat sebelum mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Pada sidang terdahulu, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan eksepsi namun majelis hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sesaat sebelum persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (tengah) saat mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya