Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menegaskan akan menutup rumah sakit maupun puskesmas yang terbukti membuang limbah medis secara sembarangan ke lingkungan sekitarnya.
Temuan pembuangan sampah medis di wilayah pesisir Ema dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, menimbulkan kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
Advertisement
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, Pemkot sedang menyiapkan surat edaran resmi kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas agar tidak membuang limbah medis di sembarang tempat.
"Saya sementara buat edaran ke seluruh rumah sakit dan puskesmas untuk tidak membuang limbah medis di sembarang tempat. Kalau kami ketahui, rumah sakitnya kita tutup," kata Bodewin, melansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Penegasan tersebut muncul setelah dirinya meninjau lokasi kebakaran hutan di kawasan pesisir beberapa hari lalu dan menemukan adanya pembuangan sampah medis.
Pemkot kemudian melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi dan memastikan dampak yang mungkin ditimbulkan.
Hasil peninjauan menunjukkan adanya limbah medis seperti sisa obat-obatan dan material kesehatan berserakan, yang jika tidak segera ditangani berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
Pengelolaan limbah medis harus dilakukan sesuai standar karena termasuk kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Pemkot akan memperketat pengawasan dan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melanggar.
Pengawasan Limbah Medis jadi Prioritas Pemkot
Pemerintah menegaskan bahwa tugas utama mereka mengatur dan menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas kesehatan.
Seluruh rumah sakit maupun puskesmas wajib mematuhi standar pengelolaan limbah demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan limbah medis yang dihasilkan, baik berupa sisa obat-obatan maupun material kesehatan, dikelola sesuai prosedur dan tidak membahayakan ekosistem maupun warga sekitar.
Langkah ini dianggap sangat penting mengingat pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan dampak serius, termasuk kontaminasi tanah, pencemaran sumber air, dan penyebaran penyakit.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga melakukan pengawasan lapangan, memastikan setiap fasilitas kesehatan memahami tanggung jawabnya, serta menindak tegas apabila terjadi pelanggaran.
Limbah Medis Diawasi Ketat
Pengawasan pengelolaan limbah medis menjadi fokus utama Pemkot Ambon untuk memastikan keselamatan warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah selama ini menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Ambon guna memperkuat layanan kesehatan darurat bagi masyarakat.
Rumah sakit yang bekerja sama meliputi RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUD dr. Haulussy Ambon, RS Siloam Ambon, RS Tingkat II Prof. Dr. J. Latumeten, RS Angkatan Laut dr. F.X. Soehardjo Ambon, RS Tingkat II Bhayangkara Ambon, RS Sumber Hidup GPM Ambon, RSU Al-Fattah Ambon, RS Hative-Passo, RS Bhakti Rahayu Ambon, hingga RS Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku.
Meski sebagian besar fasilitas kesehatan tersebut merupakan mitra pemkot, pemerintah menegaskan aturan pengelolaan limbah berlaku secara merata bagi semua fasilitas, baik milik pemerintah maupun swasta.
Tidak hanya rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan publik lain yang dikelola pemkot juga diawasi secara ketat untuk memastikan limbah medis dikelola dengan aman dan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat.
Pemkot Ambon menyatakan akan memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan warga secara menyeluruh.