DJP Catat 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk tercatat sebanyak 282.047 SPT.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 19 Januari 2026, 15:00 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk tercatat sebanyak 282.047 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 19 Januari 2026 jam 07:30 WIB (Tahun Pajak 2025), tercatat 282.047 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total tersebut, WP orang pribadi karyawan mendominasi dengan 231.375 SPT, disusul WP orang pribadi non-karyawan sebanyak 36.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat 14.048 SPT, serta 33 SPT dari WP badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 91 SPT dari WP badan dan 2 SPT dari WP badan dengan pembukuan dolar AS.

 

Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax DJP

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, DJP melaporkan capaian signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 19 Januari 2026, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.153.071 WP.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.153.071," ujarnya.

Sebagian besar aktivasi berasal dari WP orang pribadi dengan total 11.225.314 akun. Sementara itu, WP badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 838.663 akun.

Selain WP orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax juga dilakukan oleh 88.871 WP instansi pemerintah serta 223 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Registrasi KO/SE Perkuat Layanan Pajak Digital

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seiring dengan aktivasi Coretax, DJP juga mencatat perkembangan registrasi Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hingga pertengahan Januari 2026, jumlah WP orang pribadi yang telah memiliki KO/SE tercatat mencapai 9.151.722 WP.

Kepemilikan KO/SE menjadi elemen krusial dalam pemanfaatan layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT secara elektronik dan penggunaan layanan administrasi pajak berbasis sistem. Dengan KO/SE, identitas WP dapat diverifikasi secara aman dalam setiap transaksi perpajakan.

"Untuk WP Orang Pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tercatat sebanyak 9.151.722," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya