Liputan6.com, Jawa Tengah- Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kubu SISKS Pakubuwono XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai, mengungkapkan alasan dirinya menyela Menteri Kebudayaan Fadli Zon ketika akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo.
GKR Panembahan Timoer menyatakan, interupsi tersebut dilakukan karena keluarga besar Pakubuwono XIII tidak dilibatkan dalam proses maupun acara penyerahan SK tersebut. Seperti diketahui, Timoer mendadak menyela dengan naik ke podium saat akan berlangsung penyerahan SK dari Fadli Zon kepada Panembahan Agung Tedjowulan.
Advertisement
“Kenapa saya ketika itu menyela, karena sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan sebagian putra-putri PB XII yang sepuh-sepuh tidak seperti diorangkan. Tidak diundang dan tidak diorangkan,” kata Timoer di Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Dia menambahkan, penyerahan SK Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang penetapan penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan dan atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional itu dilakukan di kawasan keraton yang menurutnya memiliki tuan rumah. Namun, pihak keluarga PB XIII justru tidak diberi pemberitahuan maupun izin terkait pelaksanaan acara tersebut.
“Karena apapun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya. Dan kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu kalau ada acara tersebut,” ujar dia.
Atas kejadian itu, pihak Pakubuwono XIV Purboyo telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami keberatan diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan dari proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini (penunjukan Pelaksana Keraton Surakarta),” ucap Timoer.
Pertanyakan Isi SK Fadli Zon
Sementara itu, Kuasa Hukum kubu Pakubuwono XIV Purboyo, Billy Suryowibowo mengatakan bahwa selain persoalan tidak dilibatkannya keluarga PB XIII, pihaknya juga mempertanyakan isi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan tersebut.
Billy menjelaskan, dalam SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, KGPA Tedjowulan ditunjuk sebagai pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Namun, dalam dokumen yang sama juga tercantum nama GKR Wandansari Koes Murtiyah atau Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, meski jabatan tersebut dinilai telah berakhir seiring wafatnya Pakubuwono XIII.
“Dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Gusti Moeng (GKR Wandansari Koes Moertiyah) atau Gusti Tedjowulan (KGPA Tedjowulan). Ya, jadi harus jelas kan ini cagar budaya juga ada undang-undangnya, nggak bisa SK di atasnya undang-undang,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Kebudayaan meninjau kembali SK penunjukan Pelaksana Keraton Surakarta. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum akan ditempuh.
“Kami berharap ini (SK penunjukan) harus ditinjau ulang, karena kami sudah melayangkan keberatan sekaligus permintaan supaya SK itu di-review ulang oleh Pak Menteri. Apabila dalam 90 hari kita ditanggapi, maka kita anggap ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum. Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tegasnya.