Tiga Perjalanan Kereta Api dari Bandung Tetap Dibatalkan Meski Banjir Surut, Ini Alasannya

PT KAI Daop 2 Bandung tetap membatalkan tiga rangkaian perjalanan kereta api menuju Jakarta dan Semarang meskipun kondisi banjir di wilayah terdampak berangsur surut.

oleh Arie NugrahaDiterbitkan 19 Januari 2026, 10:18 WIB
Calon penumpang kereta api (KA) sedang di loket tiket Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung. (Foto: PT KAI Daop 2 Bandung).

Liputan6.com, Jawa Barat Manager Humasda PT Kereta Api Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung, Kuswardojo, membatalkan tiga rangkaian kereta api (KA) menuju Jakarta dan Semarang hari ini meski banjir di wilayah tersebut berangsur surut.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, keandalan operasional, serta pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga dengan baik," kata dia di Bandung, Senin (19/1/2026).

Kuswardojo menuturkan, pembatalan jadwal keberangkatan tiga rangkaian kereta api tersebut juga merupakan bagian dari pengaturan sarana dan rangkaian guna memastikan operasional selanjutnya berjalan lebih optimal dan stabil.

"Penanganan dilakukan secara intensif oleh petugas prasarana untuk memastikan jalur aman dilalui serta memenuhi standar keselamatan perjalanan KA," klaim dia.

Adapun daftar KA yang batal berangkat hari ini yaitu:

  1. KA (129) Papandayan relasi Garut-Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Garut pukul 12.40 WIB, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 14.54 WIB.
  2. KA (173–172) Ciremai relasi Bandung-Cikampek-Semarang Tawang, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 16.55 WIB.
  3. KA (137) Parahyangan relasi Bandung-Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 13.05 WIB.

 

 

Kompensasi 100 Persen

Kuswardojo menjelaskan bahwa PT KAI memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan online, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga tujuh hari atau 7x24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya