Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi buruh dalam bentuk deklarasi perjuangan pada Senin, 19 Januari 2026. Aksi tersebut akan diikuti oleh lebih dari 10.000 buruh dan dilaksanakan di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda perjuangan buruh terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Aksi ini dikemas dalam bentuk pembacaan deklarasi perjuangan, bukan unjuk rasa di jalan.
Advertisement
“Lebih dari 10.000 buruh pada tanggal 19 Januari 2026 dalam bentuk Deklarasi Perjuangan di Sport Mall Kelapa Gading,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (18/1/2026).
Deklarasi tersebut sekaligus menjadi pembukaan Kongres Partai Buruh kelima yang akan berlangsung pada 20–22 Januari 2026 di Jakarta. Said Iqbal mengatakan pembukaan kongres sengaja digelar bersamaan dengan deklarasi perjuangan buruh.
Dalam deklarasi tersebut, buruh akan menyampaikan penolakan terhadap upah murah, serta tuntutan agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, deklarasi juga akan memuat tuntutan terkait penetapan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Deklarasi perjuangan, tolak upah murah, dan sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, kegiatan pembukaan kongres dan deklarasi perjuangan tersebut juga akan dihadiri oleh undangan dari dalam dan luar negeri, termasuk perwakilan serikat dan partai buruh internasional, partai politik nasional, serta sejumlah kepala daerah.
KSPI Kritik Upah Minimum Sektoral Jawa Barat
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat melanggar ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Revisi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat disebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Said Iqbal, perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota justru memperparah ketidakadilan struktur upah. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan buruh, kebijakan tersebut dinilai menciptakan kekacauan baru di sektor industri.
"Terhadap UMSK Jawa Barat memang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah merevisi UMSK 19 Kabupaten Kota se-Jawa Barat. Tapi revisi UMSK Jawa Barat tersebut makin ancur, makin merugikan buruh," kata Said dalam Konferensi Pers, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pengaturan UMSK seharusnya mengacu pada koridor hukum yang jelas, bukan berdasarkan pendekatan subjektif. Jika dibiarkan, pelanggaran aturan ini berpotensi memicu konflik industrial yang lebih luas di Jawa Barat.
"Dedi Mulyadi merubah revisi UMSK Jawa Barat itu sepertinya hanya untuk main-main memancing emosi buruh," ujarnya.
PP Pengupahan Disebut Diabaikan dalam Revisi UMSK
KSPI menyoroti bahwa revisi UMSK Jawa Barat bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut, mekanisme penetapan upah sektoral memiliki batasan dan formula yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
Said Iqbal menyebut penggunaan indeks dan penentuan sektor dalam UMSK hasil revisi tidak konsisten dan tidak rasional. Bahkan, terdapat sektor industri kecil seperti pabrik kecap dan roti yang memperoleh upah lebih tinggi dibanding perusahaan multinasional berskala besar.
"Di dalam revisi UMSK Kabupaten Kota se-Jawa Barat tersebut misalnya memuat pabrik kecap dan roti upahnya mendekati Rp 6 juta. Tapi pabrik elektronik multinasional company seperti Samsung, seperti mungkin EPSON, Panasonic, upahnya lebih rendah daripada pabrik kecap, gak masuk akal," ujarnya.