Cek Tanggal Merah Februari 2026: Ada Long Weekend Imlek Empat Hari

Siap-siap menikmati libur panjang! Simak daftar tanggal merah Februari 2026, termasuk cuti bersama Tahun Baru Imlek yang menciptakan long weekend empat hari untuk Anda.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 18 Januari 2026, 12:39 WIB
Selain libur akhir pekan, tanggal merah pada Februari 2027 jatuh pada 17 Februari 2026 untuk merayakan Imlek. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Februari 2026 akan menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang merencanakan liburan singkat atau berkumpul bersama keluarga. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang akan jatuh pada pertengahan bulan tersebut. Hal ini memberikan kesempatan istimewa untuk menikmati waktu luang yang lebih panjang dari biasanya.

Penetapan hari libur ini berpusat pada perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang secara resmi diakui sebagai hari libur nasional. Selain itu, kebijakan cuti bersama juga turut diberlakukan, sehingga total terdapat dua hari libur resmi yang berdekatan. Kombinasi ini akan membentuk rangkaian libur panjang yang sangat strategis.

Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan. 

Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026

Bulan Februari 2026 akan dihiasi oleh satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang berkaitan erat dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Tepatnya, hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.

Selain hari libur nasional tersebut, pemerintah juga telah menetapkan satu hari cuti bersama pada Februari 2026. Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam merayakan Imlek atau sekadar beristirahat dari rutinitas harian.

Dua tanggal merah ini, yaitu Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional, menjadi kesempatan berharga. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk berbagai kegiatan, mulai dari perjalanan, silaturahmi, hingga menikmati momen kebersamaan dengan keluarga.

Menikmati Long Weekend Empat Hari

Imlek datang, warna merah mendominasi dekorasi di jalanan dan toko-toko. Mengapa?

Kombinasi antara libur akhir pekan, cuti bersama, dan libur nasional akan menciptakan 'long weekend' yang menarik di bulan Februari 2026. Rangkaian libur panjang ini akan berlangsung selama empat hari berturut-turut, memberikan kesempatan ekstra bagi masyarakat untuk berlibur atau melakukan aktivitas lain.

Long weekend Februari 2026 akan dimulai dari Sabtu, 14 Februari 2026, yang merupakan libur akhir pekan biasa. Kemudian dilanjutkan dengan Minggu, 15 Februari 2026, juga sebagai libur akhir pekan.

Rangkaian libur ini semakin panjang dengan adanya Cuti Bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 16 Februari 2026, dan puncaknya adalah Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek pada Selasa, 17 Februari 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati jeda empat hari penuh dari rutinitas pekerjaan atau sekolah.

Kesempatan long weekend ini sangat ideal untuk merencanakan perjalanan ke luar kota, mengunjungi sanak saudara, atau sekadar bersantai di rumah. Perencanaan yang matang dapat memaksimalkan momen libur ini untuk rekreasi dan pemulihan energi.

Dasar Hukum Penetapan Hari Libur

Ilustrasi kalender 2026. Foto: Gemini

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026, termasuk yang ada pada Februari, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini merupakan pedoman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Tiga menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi ini memastikan transparansi dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait mengenai jadwal hari libur sepanjang tahun.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Dengan adanya SKB ini, masyarakat memiliki acuan yang jelas untuk merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari cuti kerja hingga agenda pribadi.

Keputusan ini telah melalui pembahasan tingkat menteri dan kajian teknis lintas kementerian, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerja. Total hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2026 adalah 17 hari, dengan 8 hari cuti bersama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya