Liputan6.com, Bandung- Sebanyak 66 rumah di Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) masih buang air besar sembarangan (BABS), bahkan langsung ke sungai. Hal itu diketahui saat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menggelar kegiatan rutin Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cikawao, Selasa 13 Januari 2026 lalu.
Menurut Farhan, berdasarkan data RW, terdapat 66 rumah di RT 7 RW 02 yang masih membuang limbah langsung ke sungai karena berada di bantaran sungai dan tidak memiliki akses septic tank maupun saluran riol.
Advertisement
"Tidak boleh ada lagi yang namanya terjun bebas ke sungai. Kenapa? Karena Kota Bandung ini sebetulnya sudah mendapatkan predikat bebas dari BABS buang air besar sembarangan. Kalau ke sungai terjun bebas itu masih sembarangan," ujar Farhan di Bandung, Minggu (18/1/2026).
Farhan telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan survei lapangan bersama pengurus wilayah. Dia menjelaskan, persoalan sanitasi sangat berkaitan dengan kesehatan lingkungan, terutama di kota padat seperti Bandung. Farhan menyebut dampak BABS terhadap tingginya angka diare yang berisiko menyebabkan gagal tumbuh kembang pada anak (stunting).
“Selesai rapat, langsung survei sama Pak RW. Cari tahu caranya kita harus membangunkan septic tank untuk warga yang belum punya septic tank dan tidak punya akses ke riol. Salah satu bentuk yang paling menantang dari fakta tentang BABS adalah masih tingginya angka diare di Kota Bandung. Diare bukan cuma mencret. Apalagi yang balita, maka risiko dia terkena stunting itu tinggi," kata Farhan.
Farhan menerangkan membangun jaringan riol baru sudah tidak memungkinkan dilakukan di wilayah padat pemukiman. Karenanya, solusi yang didorong adalah pembangunan septic tank individual atau komunal sesuai kondisi lapangan.
Selain sanitasi, Farhan juga menyinggung keterbatasan layanan air bersih PDAM Kota Bandung. Saat ini, cakupan pelayanan PDAM baru menjangkau sekitar 38 persen wilayah kota, dengan tantangan kebocoran pipa dan keterbatasan sumber air baku.
"Caranya bagaimana? Septic tank. Karena membangun riol sudah enggak mungkin. PDAM juga sudah enggak mungkin nambah riol baru. PDAM Kota Bandung itu memang baru bisa mengcover 38 persen wilayah pelayanan. Tantangannya memang besar sekali," ungkap Farhan.
Penyehatan Lingkungan Jadi Prioritas
Farhan memastikan otoritasnya akan terus mencari solusi jangka panjang melalui kerja sama penyediaan air baku, sembari memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
"Kita survei dulu, lihat apa yang bisa kita lakukan. Karena ini berhubungan langsung dengan penyehatan lingkungan," ungkap Farhan.
Farhan menilai, kepadatan permukiman merupakan tantangan struktural yang hampir merata di seluruh wilayah Kota Bandung. Kondisi ini terlihat dari rapatnya bangunan serta satu rumah yang kerap dihuni lebih dari satu kepala keluarga.
"Di Bandung hampir semua kelurahannya padat penduduk. Bangunan rapat dan dalam satu rumah bisa tinggal lebih dari dua keluarga," ungkap Farhan.
Farhan berpendapat, kepadatan pemukiman berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari kesehatan, sanitasi, hingga kerentanan sosial, jika tidak ditangani secara sistematis.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini memfokuskan upaya penanganan pada program penyehatan lingkungan, khususnya melalui rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan pembangunan septic tank yang layak.
"Rutilahu ini penting untuk menurunkan prevalensi TBC. Sementara septic tank berperan besar dalam menekan diare yang berujung pada stunting," tutur Farhan.
Farhan menekankan penanganan kepadatan tidak bisa hanya mengandalkan penertiban fisik, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hunian dan sanitasi dasar.
Proses Verifikasi Bebas BAB Sembarangan
Kota Bandung akan menyusul enam daerah lainnya yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kota Depok sebagai daerah bebas buang air besar sembarangan (BABS/BAB Sembarangan) di Jawa Barat.
Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi telah dinyatakan daerah bebas BABS di 2021. Sedangkan Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kota Depok pada 2022.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Nina Susana Dewi, Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu tengah menjalani proses verifikasi tahap pertama, yakni open defecation free (ODF) verifikasi dokumen sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
"Terdapat dua tahap verifikasi sebelum kabupaten dan kota mendeklarasikan sebagai daerah yang terbebas dari buang air besar sembarangan atau open defecation free (ODF) yaitu tahap pertama verifikasi dokumen, dilanjutkan verifikasi lapangan lalu di akhir melakukan pleno keberlanjutan, rangkaian proses ini harus dilakukan sebagai bentuk penilaian yang absah nantinya di mata provinsi dan juga pusat," ujar Nina dalam keterangan resmi ditulis Bandung, Sabtu, 11 Februari 2023.
Nina mengatakan stop BAB Sembarangan merupakan kondisi suatu wilayah di mana setiap warganya dipastikan tidak ada yang berperilaku buang air besar sembarangan.
Stop BABS ini merupakan indikator dasar pada pencapaian target 5 pilar STBM, antara lain adalah stop buang air besar sembarangan, mencuci tangan memakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Dengan dijalankan 5 Pilar STBM diharapkan dapat meningkatkan pembangunan sanitasi dan kesehatan melalui peningkatan kebutuhan dan pasokan, agar menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan.
"Pada kesempatan ini kita sedang berproses untuk memverifikasi Kota Bandung sebagai daerah yang bebas buang air besar sembarangan, Insyaallah," kata Nina.