Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi maupun politisasi yang belakangan berkembang terkait perkara Nadiem Makarim tidak relevan dalam proses persidangan.
Menurutnya, hakim dan jaksa akan tetap berfokus pada pembuktian dakwaan yang kini telah memasuki tahap krusial.
Advertisement
Hibnu mengatakan, sah-sah saja apabila pihak Nadiem berupaya membangun opini publik dengan membandingkan perkaranya dengan kasus lain, termasuk perkara yang menjerat Tom Lembong. Namun, seluruh klaim tersebut tetap harus diuji secara objektif di ruang sidang.
“Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (kasus Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti,” kata Hibnu, Jumat (16/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hibnu menanggapi beredarnya konten di media sosial yang menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai bentuk politisasi. Saat ini, Nadiem berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi ketika ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hibnu juga menegaskan, eksepsi Nadiem yang menyatakan dakwaan jaksa kabur tidak bisa serta-merta dianggap benar. Terlebih, majelis hakim telah menolak eksepsi tersebut sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut Hibnu, dalam tahap pembuktian, kekuatan alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling menguatkan.
“Dimana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat bukti dalam persidangan tidak dapat dinilai secara terpisah, melainkan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan.
Pembuktian Butuh Proses Panjang
Terkait dugaan jaksa mengenai adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai pembuktiannya memang membutuhkan proses yang panjang dan menyeluruh.
“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (ada peristiwa investasi Google ke Gojek), juga nanti akan dimintakan keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” papar Hibnu.
Selain itu, Hibnu mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan.
“Kalau dulu (KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” jelas dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.