Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum perbankan Yunus Husein menegaskan, surat berharga perbankan hanya dapat diterbitkan apabila telah ada transaksi berupa dana yang masuk kepada pihak penerbit. Menurutnya, penerbitan surat berharga tidak dimungkinkan dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar.
Hal tersebut disampaikan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari PT MNC Asia Holding Tbk—sebelumnya bernama PT Bhakti Investama—dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Advertisement
Sidang tersebut membahas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada 1999 untuk kepentingan CMNP. Dalam perkara ini, CMNP menyebut transaksi NCD sebagai tukar-menukar, sementara MNC Asia Holding selaku arranger atau broker menyatakan transaksi tersebut merupakan jual beli sesuai dokumen yang dimilikinya.
Dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses penerbitan surat berharga dan kemungkinan penerbitannya melalui mekanisme selain jual beli.
“Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu,” kata Yunus.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002–2011 itu menjelaskan, penerbitan surat berharga selalu dicatat melalui sistem pembukuan berimbang atau double entry.
“Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi,” ujarnya.
“Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya,” sambung Yunus.
Hotman kemudian kembali menegaskan pertanyaannya terkait klaim CMNP yang menyebut adanya transaksi tukar-menukar, bukan jual beli. Menanggapi hal itu, Yunus secara tegas menolak kemungkinan tersebut.
“Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito, adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu,” papar Yunus.
Tanggung Jawab Penerbitan Surat Berharga Sepenuhnya pada Bank Penerbit
Yunus menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perbankan, tanggung jawab atas penerbitan surat berharga sepenuhnya berada pada pihak bank sebagai penerbit, bukan pada broker atau arranger.
“Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu. Sama dengan jual beli barang. Si penjual barang menjamin bahwa barang itu adalah dia punya secara sah dan berwenang mengalihkan,” katanya.
“Dalam surat berharga juga begitu, dia menjamin bahwa surat berharga itu sah diterbitkan, dan orang yang menerima itu bisa menikmatinya tanpa gangguan siapa pun,” lanjutnya.
Selain itu, Yunus menjelaskan bahwa untuk surat berharga atas bawa, kepemilikan baru dianggap sah apabila ada penguasaan yang bersifat permanen. Menyinggung putusan pengadilan terkait perkara CMNP pada 2008, Yunus menyatakan bahwa NCD dalam perkara tersebut dinyatakan sah, namun pembayarannya tidak dijamin oleh pemerintah.
“Dalam putusan-putusan itu, NCD dinyatakan sah, tetapi pembayarannya tidak dijamin oleh Pemerintah, sehingga harus ditagihkan kepada bank penerbit,” ujarnya.