Liputan6.com, Jakarta - Laras Faizati Khairunnisa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026. Sesekali pandangannya tertuju ke arah belakang. Dari kursi itu, dia melempar senyum tipis ke arah barisan pendukungnya yang memadati kursi ruang sidang.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly itu mengenakan kemeja putih berlengan panjang. Di barisan belakang, beberapa orang mengenakan kaus ungu bertuliskan "Bebaskan Laras Faizati”. Suara dukungan terdengar putus-putus, bergema di ruang sidang.
Advertisement
Tiga hakim melangkah masuk ruang sidang. Dipimpin Ketua Majelis I Ketut Darpawan. Suasanya berubah tegang. Palu diketuk. Sidang putusan perkara penghasutan dimulai.
Suara I Ketut menggema datar saat membacakan pertimbangan hukum. Majelis menyimpulkan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa pengunjung tak bisa menahan diri. Teriakan protes menyela pembacaan putusan. I Ketut berulang kali meminta hadirin tenang. Bahkan sempat menskors sidang sejenak.
Ketika ruang sidang kembali hening, amar putusan dibacakan. Nasib Laras di ujung palu hakim. Laras menunduk, menutup wajah dengan kedua tangan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut.
Air matanya jatuh. Tapi kalimat lanjutan yang diucapkan hakim, mengubah segalanya. Hukuman pidana penjara tidak perlu dijalani. Laras menjalani pidana pengawasan. Di mana dia tidak perlu menjalani masa hukuman selama pengawasan satu tahun. Jika dalam waktu pengawasan itu Laras melakukan pelanggaran hukum, dia bisa langsung ditahan.
Hakim melanjutkan amar putusannya. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.
Keriuhan meledak di ruang sidang. Beberapa orang di bangku pengunjung saling berpelukan, sebagian lagi menepuk-nepuk bangku dengan lega.
Begitu palu diketuk menutup persidangan, Laras berdiri dari kursinya. Kerabat dan orang-orang yang hadir, langsung menghampirinya. Laras memeluk erat kuasa hukumnya. Lalu dia bergegas ke arah ibunya. Di tengah hiruk-pikuk ruang sidang, keduanya berpelukan erat.
Bunga Mawar untuk Laras
Seorang penasihat hukum menyodorkan sebuket bunga Mawar berwarna merah dan pink untuk Laras. Dengan mata yang masih menyisakan air mata dan suara bergetar, Laras mulai bicara di depan kamera wartawan.
Dengan mata berkaca-kaca, Laras menyebut perkara yang menimpanya sebagai perjuangan panjang.Perasaannya campur aduk. Di satu sisi dinyatakan bersalah, di sisi lain dia bisa kembali ke rumah.
"Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," kata Laras sambil menangis kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Laras juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan pendukungnya yang sejak awal mengawal proses hukum.
"Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan. Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya," kata dia.
Alhamdulillah Saya Bisa Pulang
Perkara yang menimpa Laras, bukan hanya soal dirinya. Ini soal kebebasan bersuara. Terutama bagi pemuda dan perempuan. Kritik dan kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dijerat pidana. Apalagi ketika masih ada pihak-pihak yang melakukan penindasan namun tidak tersentuh hukum.
"Jadi saya harus bersemangat menghadapi ini semua dan Alhamdulillah-nya hari ini saya bisa pulang ke rumah, walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dianggap kriminal," tegasnya.
Dalam pandangannya, putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun dia berharap vonis tersebut bisa menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih baik. Termasuk membuka ruang lebih luas bagi suara perempuan dan anak muda di Indonesia.
"Hidup perempuan Indonesia yang melawan!," teriaknya
Di luar ruang persidangan, teriakan kembali menggema: “Laras bukan kriminal!”
Tak lama kemudian, petugas membawanya menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu.