Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR resmi memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Kamis (15/1/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan digelar di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana,” kata Sari membuka rapat.
Advertisement
Sari menyebut, pembahasan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, adalah sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan keuangan negara.
“Sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata dia.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” sambungnya.
Libatkan Partisipasi Publik
Sari memastikan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan melibatkan partisipasi publik atau warga.
“Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, pasca merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), masih banyak pembahasan legislasi yang akan dikerjakan pihaknya.
Politikus Gerindra ini pun memberi sinyal, salah satu yang bisa saja dibahas di Komisi III DPR, yaitu RUU Perampasan Aset.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita enggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, terdekat yang kemungkinan dilakukan Komisi III DPR adalah membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana.
"Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ungkap Habiburokhman.
Nasib RUU Perampasan Aset
Dia juga mengklaim, Komisi III DPR juga akan membahas Panja Percepatan Reformasi di Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
"Dua hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sisanya, kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," tandas Habiburokhman.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR hari ini. Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP baru.
Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.
"Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.
"Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga," katanya.