Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menuturkan, modus penyelundupan narkotika dilakukan melalui celah logistik.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 14 Januari 2026, 20:40 WIB
Aparat gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi internasional. (Foto: Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai bersama Polri kembali ungkap upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman internasional. Kali ini, aparat gabungan menggagalkan peredaran narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional FedEx dan mengungkap dugaan keterkaitannya dengan produksi vape narkotika di Jakarta Utara.

Penindakan bermula pada Jumat, 2 Januari 2026, saat petugas Bea Cukai di Gudang FedEx Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta mencurigai satu paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai sampel bahan kimia carbomer 940 dengan berat 0,2 kilogram dan ditujukan kepada penerima atas nama HW dengan alamat Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. 

Hasil pemeriksaan mendalam dan pengujian laboratorium Bea Cukai menunjukkan serbuk putih dalam paket tersebut positif mengandung etomidate, narkotika Golongan II. 

Atas temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah pengembangan melalui metode controlled delivery.

"Modus penyelundupan narkotika melalui barang kiriman terus berkembang dan memanfaatkan celah logistik. Karena itu, sinergi lintas instansi dan analisis intelijen menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredarannya,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dalam keterangan Bea Cukai, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, Controlled delivery dilakukan pada 6 hingga 11 Januari 2026 dengan pengawasan ketat terhadap paket yang diantarkan ke Apartemen Green Bay Pluit. 

Dalam proses pemantauan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan memantau paket atas perintah pihak lain. Pengembangan juga mengungkap bahwa penerima utama, HW, diketahui berada di luar negeri dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada 10 Januari 2026.

 

 

 

 

Lakukan Pengamanan

Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap D saat mengambil paket di apartemen. Dari hasil pengembangan, ditemukan pula paket lain berisi peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk pembuatan vape etomidate secara ilegal. 

Sehari kemudian, tim gabungan mengamankan HW setibanya di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan, ditemukan 500 kemasan plastik yang diduga digunakan sebagai cartridge vape etomidate. 

"Penggeledahan lanjutan di apartemen mengungkap satu kilogram bahan kimia lain yang diduga sebagai prekursor campuran etomidate," ujarnya.

 

 

 

 

Komitmen Bea Cukai

Kantor Bea Cukai (Istimewa)

Syarif menegaskan, penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. 

"Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik di pintu masuk negara maupun jalur distribusi, demi mencegah penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa,” tegasnya. 

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya