PPPK Paruh Waktu Bisa Putus Kontrak: Ini 10 Alasannya

Cari tahu alasan mengapa PPPK Paruh Waktu bisa putus kontrak kerja menurut aturan BKN dan MenPANRB terbaru tahun 2026.

oleh Laudia TysaraDiterbitkan 14 Januari 2026, 23:30 WIB
Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab (Foto:Dok. Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - PPPK Paruh Waktu bisa putus kontrak menjadi kabar yang tengah hangat diperbincangkan di kalangan pegawai non-ASN yang baru saja beralih status pada awal tahun 2026 ini. Pemerintah secara resmi menegaskan masa kerja pegawai paruh waktu tidak bersifat permanen dan dapat dihentikan di tengah jalan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam menjalankan kewajiban jabatan.

Melansir dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, regulasi ini diterapkan untuk memastikan bahwa standar profesionalisme dan akuntabilitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dengan jam operasional yang lebih fleksibel.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi setiap pegawai untuk tetap konsisten menjaga integritas agar tidak terjerat dalam sanksi pemberhentian dini. Melansir dari Badan Kepegawaian Negara, instansi memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi kelayakan setiap individu berdasarkan capaian target kinerja serta kedisiplinan harian.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (14/1/2026).

Penjelasan Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Putus Kontrak

Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab (Foto:Dok. Kemendagri)

PPPK Paruh Waktu bisa putus kontrak atau diberhentikan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum masa perjanjian berakhir. Ketentuan ini berlaku apabila pegawai yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan yang tertuang dalam UU ASN terbaru.

Melansir dari JDIH BKN, status sebagai ASN tidak membuat pegawai kebal terhadap sanksi pemutusan kontrak jika terdapat landasan hukum yang kuat.

Prosedur pemberhentian ini tetap mengedepankan asas keadilan melalui proses pembinaan dan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Melansir dari Badan Kepegawaian Negara, instansi tidak dapat memutuskan kontrak secara sepihak tanpa adanya bukti pelanggaran atau evaluasi kinerja yang terdokumentasi.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kontrak kerja sangat menentukan masa depan karier pegawai di lingkungan pemerintahan.

Alasan Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Setiap pegawai perlu memahami alasan objektif yang dapat menyebabkan berakhirnya masa kerja di tengah jalan. Berikut adalah penyebab pemberhentian berdasarkan regulasi tahun 2026:

1. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Melansir dari BKN, tindakan yang merusak integritas ASN dapat berujung pada sanksi pemecatan langsung. Hal ini mencakup perbuatan yang melanggar sumpah jabatan atau merugikan negara secara material dan non-material.

2. Tidak Memenuhi Target Kinerja

Capaian kinerja yang terus berada di bawah standar akan menjadi dasar evaluasi penghentian kontrak. Melansir dari MenPANRB, setiap instansi wajib melakukan penilaian capaian sasaran kinerja pegawai secara periodik.

3. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas pelayanan publik. Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023, keterlibatan politik aktif merupakan alasan sah untuk pemutusan hubungan kerja.

4. Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan

Tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap akan otomatis memutus status kepegawaian seseorang. Melansir dari Portal Informasi Indonesia, hal ini berlaku terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun.

5. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Restrukturisasi pada instansi pemerintah dapat menyebabkan penghapusan formasi jabatan tertentu. Melansir dari KemenPANRB, pemerintah akan berupaya melakukan pemindahan unit sebelum opsi putus kontrak diambil.

6. Mencapai Batas Usia Pensiun

Kontrak kerja akan berakhir secara otomatis ketika pegawai telah memasuki usia yang ditetapkan sesuai jenis jabatannya. Melansir dari BKN, batas usia ini mengikuti aturan umum ASN yang berlaku secara nasional.

7. Permintaan Sendiri (Mengundurkan Diri)

Pegawai memiliki hak untuk mengajukan pemutusan kontrak atas kemauan pribadi karena alasan tertentu. Melansir dari BKN, pengajuan ini harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh atasan langsung sebelum dinyatakan berhenti.

8. Pemberhentian karena Meninggal Dunia

Melansir dari BKN, pemutusan kontrak secara otomatis terjadi apabila pegawai meninggal dunia. Hak-hak keuangan ahli waris akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2026.

9. Ketidakmampuan Berdasarkan Kesehatan

Melansir dari UU ASN No. 20 Tahun 2023, pegawai dapat diberhentikan apabila mengalami ketidaksanggupan jasmani atau rohani yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan tugas secara permanen. Hal ini harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan tim medis atau rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.

10. Ketidakstabilan Anggaran Daerah/Instansi

Melansir dari KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada ketersediaan anggaran belanja pegawai di setiap instansi. Meskipun kinerja baik, kontrak bisa tidak diperpanjang atau diputus jika instansi tidak lagi memiliki alokasi dana untuk posisi paruh waktu tersebut di tahun anggaran berjalan.

Kapan Kontrak Diperpanjang?

9.051 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Istimewa)

Masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan untuk durasi satu tahun dalam satu periode perjanjian.

Melansir dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, perpanjangan kontrak biasanya dilakukan menjelang akhir tahun anggaran atau setelah hasil evaluasi kinerja tahunan diterbitkan. Proses ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran belanja pegawai pada masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Keputusan perpanjangan ini tidak bersifat otomatis melainkan melalui verifikasi kebutuhan organisasi di tahun berikutnya. Melansir dari BKN, pegawai yang memiliki kinerja unggul memiliki prioritas tinggi untuk diperpanjang atau bahkan diusulkan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, pemantauan terhadap kinerja harus dilakukan secara konsisten agar PPPK Paruh Waktu bisa putus kontrak tidak dialami oleh pegawai yang produktif.

FAQ

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa putus kontrak sebelum setahun?

Ya, kontrak bisa diputus jika terjadi pelanggaran berat atau kinerja tidak mencapai target.

Siapa yang berwenang memutuskan kontrak?

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi setelah melalui proses verifikasi.

Apakah ada pesangon jika kontrak diputus?

Hak keuangan yang diterima menyesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan pada perjanjian kerja.

Dapatkah status naik menjadi penuh waktu?

Ya, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi serta anggaran di instansi.

Bagaimana jika instansi mengalami efisiensi?

Pegawai dapat diputus kontrak jika formasi jabatannya dihapus dan tidak tersedia unit pengganti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya