Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan di dunia maya berujung pada aksi kekerasan nyata di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial YH (25) diduga gelap mata dan melakukan penganiayaan berencana terhadap korban AMR (30) pada Sabtu malam (10/1/2026).
Tragedi ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku setelah membaca sebuah pesan singkat. Tak butuh waktu lama bagi pihak berwajib untuk bertindak, Unit Reskrim Polsek Cibeureum meringkus YH di kediamannya di kawasan Subang Jaya pada Minggu malam (11/1/2026).
Advertisement
Kapolsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota AKP Suwaji menyatakan serangan senjata tajam ini menyebabkan luka yang fatal bagi korban.
“Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ujar AKP Suwaji, Rabu (14/1/2026).
Suwaji menjelaskan, insiden ini bermula saat korban menerima pesan singkat yang menyatakan bahwa YH ingin bertemu untuk membahas ketersinggungan di antara mereka. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciandam.
“Keduanya kemudian sepakat bertemu di trotoar depan Pemakaman Umum Ciandam. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam,” jelasnya.
Serang Korban Pakai Kapak dan Pisau
Situasi memanas dengan cepat. YH yang diduga sudah bersiap membawa dua bilah senjata tajam jenis kapak dan pisau, menyerang korban secara membabi buta.
Tebasan tersebut mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka serius. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Suwaji.
Kini, YH terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP, yang membawa ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, Polsek Cibeureum mengimbau keras masyarakat agar tidak menyelesaikan segala bentuk permasalahan secara emosional.
“Masyarakat diminta selalu mengedepankan jalur hukum untuk menghindari tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” sambung dia.