Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Lampung Utara, Negara Rugi Rp 2,9 Miliar

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Januari 2026, 20:25 WIB
Tersangka korupsi anggaran DPRD Lampung Utara

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026).

Armen menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan," kata Armen.

Dalam perkara itu, diutarakan Armen bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dengan modus adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Dari tiga tersangka, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni saudara AA. Dua tersangka lainnya tidak hadir memenuhi panggilan,” bebernya.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap AA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Negara Rugi Rp 2,98 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,98 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Jp Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

"Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya