Liputan6.com, Jakarta - Perubahan iklim bukan hanya ancaman abstrak yang seperti dibicarakan dalam forum-forum internasional, tetapi sudah menjadi benar-benar hadir dalam kehidupan dalam sehari-hari.
Terutama dikawasan kota, dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonominya, menjadi sebuah ruang yang sangat rentan terhadap guncangan dari perubahan iklim yang terjadi.
Advertisement
Ironisnya, kota yang salam ini menyumbang emisi karbon dengan jumlah yang besar sekaligus menanggung dari dampak terberatnya. Salah satu implikasinya, perubahan iklim yang kerap hilang pembahasannya adalah sistem pangan perkotaan.
Pada dasarnya, kota adalah konsumen pangan, sebagian besar bahan makanaan yang dikonsumsi oleh warga kota selalu didatangkan dari wilayah perdesaan, bahkan lintas provinsi ataupun lintas pulau. Dilansir dari Antara, Selasa (13/1/2026).
Ketika perubahan iklim menjadi penyebab kekeringan, gagal panen, atau gangguan dari distributor, kota menjadi sebuah wilayah yang paling cepat merasakan dampaknya, baik dalam bentuk kelangkaan pasokan pangan ataupun lonjakan harga pangan.
Dalam hal ini, kebutuhan akan sistem dari pangan yang lebih tangguh, adaptifm dan rendah emisi menjadi semakin mendesak. Lalu, urban farming hadis sebagai salah satu jawaban atas tantangan tersebut.
Bukan hanya sekedar praktik bercocok tanam di tengah kota,tetapi bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di kawasan perkotaan.
Dengan memproduksi pangan lebih dekat dengan konsumen, urban farming juga membantu kota mengurangi ketergantungan pada distributor panjang yang terlalu rentan pada guncangan iklim dan krisis energi.
Sumber Daya Lokal
Secara konseptual, United Nations Development Programme (UNDP) mengartikan urban farming sebagai suatu aktivitas memproduksi, mengolah, dan memasarkan bahan pangan untuk memnuhi kebutuhan konsumen di kawasan perkotaan dan metropolitan.
Aktivitas ini dilakukan melalui mode produksi yang relatif insentif, menggunakan sumber daya lokal, termasuk limbah perkotaan, untuk menghasilkan beragam produk pertanian dan juga pertenakan.
Dilansir dari Antara, Luc Mougeot (2001) mengatakan bahwa urban farming adalah industri pertanian yang lokasinya berada di kawasan perkotaan atau dipinggiran perkotaan, seperti di kawasan metropolitan, dengan fokus memproduksi, memproses, dan mendistribusikan beragam bahan makanan.
Tak bisa dipungkiri, kawasan perkotaan dewasa in semakin padat, dimana jumlah penduduk yang mendiami wilayah perkotaan diperkirakan akan semakin meningkat.
Awalnya, kawasan perkotaan menghadapi berbagai persoalan yang tidak ringan, salah satunya yaitu bagiaman menjamin aspek ketahanan pangan.
Dengan fakta bahwa kota selama ini banyak bergantung pada pasokan pangan dari daerah perdesaan, karena itu, cepat atau lambatnya, ini akan bisa menimbulkan persoalan yang lebih pelik.
Ketika pasokannya terganggu atau ada kekeringan panjang di perdesaan, misalnya, otomatis krisis pangan dapat dengan mudah merundung kawasan perkotaan.
Meski demikian, ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa aktivitas dari urban farming membutuhkan lahan yang relatif luas dan juga modal yang besar, sehingga tidak semua orang dapat melakukannya.
Pelaksanaan urban farming tidak selalu membutuhkan lahan yang luas dan juga modal yang besar. Aktivitas urban farming dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk rumahtangga maupun perseorangan, dengan lahan yang tidak terlalu luas dan modalnya tidak besar.
Memangkas Jarak Tempuh Pangan
Dari perspektif mitigasi perubahan iklim , kontribusi urban farming terletak pada kemampuan memangkas jarak tempuh pangan (food miles). Selama ini, makanan yang dikonsumsi warga kota harus menempuh perjalanan puluhan hingga ratusan kilometer.
Proses distribusi tersebut membutuhkan konsumsi bahan bakar dari fosil dengan jumlah yang besar, dan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.
Dengan memproduksi pangan di dalam kota, kebutuhan transportasi dapat dikurangi secara drastis, sehingga jejak karbon sistem pangan perkotaan juga ikut menurun.
Urban farming juga mempunyai peras penting dalam adaptasi iklim melalui penciptaan ruang-ruang hijau baru. Keberadaan vegetasi hijau di kawasan perkotaan membantu penurunan suhu udara, mengurangi efek pulau panas perkotaan, serta tingkat daya serap air hujan.
Dalam kota-kota di Indonesia yang masih banyak mengalami defisit ruang terbuka hijau, urban farming dapat menjadi solusi ekologis yang relatif cepat dan distribusi.
Dengan berbagai manfaatnya, urban farming seharusnya tidak dipandang sebagai aktivitas sampingan atau sekedar hobi warga kota.
Hal itu perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan pertanian kawasan perkotaan, strategi mitigasi dan adaptasi perubahan ikllim, serta perencanaan tata kota yang berkelanjutan.
Jika didorong secara masif dan mampu dipraktikkan secara bersinambungan, urban farming dapat membantu kota tidak hanya bertahan dari dampak perubahan iklim, tetapi juga bertransformasi menjadi ruang hidup lebih sehat, tanggung, dan berkeadilan ekologis.