Wanita Ditangkap dan Didenda Rp2 Juta Usai Memberi Makan Burung Dara di Taman London

Apa yang menyebabkan wanita tersebut ditangkap dan dikenai denda sebesar Rp2 juta?

oleh Faqih Nur ImanDiterbitkan 14 Januari 2026, 18:30 WIB
Ilustrasi mimpi melihat burung merpati/Copyright unsplash/Lenstravelier

Liputan6.com, London - Seorang wanita ditangkap aparat Kepolisian Metropolitan London dan didenda sebesar 100 Pound Sterling atau sekitar Rp2 juta setelah terlibat insiden saat memberi makan burung dara di sebuah taman kecil di Wealdstone Square, Harrow, London. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari dan memicu perdebatan publik setelah video penangkapannya beredar luas di media sosial.

Mengutip laporan Mirror, Rabu (14/1/2026), kelompok kesejahteraan hewan London Wildlife Protection mengecam tindakan kepolisian dalam insiden tersebut. Mereka menilai penanganan aparat terhadap sukarelawan mereka berlebihan dan tidak proporsional.

Dalam video yang diunggah London Wildlife Protection, perempuan yang identitasnya tidak diungkap terlihat diborgol dan dibawa pergi oleh sejumlah petugas polisi. Kelompok itu mengklaim sebanyak 11 petugas terlibat dalam penangkapan sukarelawan yang disebut tengah memberi makan dan merawat burung dara.

London Wildlife Protection menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mengajukan keluhan resmi atas tindakan aparat.

“Insiden ini sangat meresahkan. Sukarelawan kami ditangkap hanya karena melakukan kegiatan damai berupa memberi makan dan merawat burung dara,” tulis kelompok tersebut dalam pernyataannya.

Hingga kini, Kepolisian Metropolitan London belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum penangkapan maupun alasan pengenaan denda tersebut.

Penjelasan Polisi dan Aturan Dewan Kota

Ilustrasi Polisi London. (Pixabay/Shepherd Media)

Menanggapi kejadian tersebut, juru bicara Kepolisian Metropolitan memberikan klarifikasi kepada Harrow Online. Polisi menegaskan bahwa wanita tersebut tidak ditangkap karena memberi makan burung, melainkan karena menolak memberikan identitasnya kepada petugas dewan kota yang hendak memberikan surat denda.

Polisi menyatakan bahwa petugas dewan kota sedang menangani insiden perilaku anti-sosial sekitar pukul 14:30 waktu setempat. Wanita berusia 40-an tersebut diduga melanggar Pasal 50 Undang-Undang Reformasi Polisi karena menolak memberikan nama dan alamat meski sudah diminta berulang kali selama kurang lebih 20 menit.

"Detail identitasnya kemudian diperoleh, dan dia dibatalkan penahanannya serta diserahkan untuk ditangani oleh petugas dewan," jelas juru bicara kepolisian.

Sementara itu, pihak Dewan Kota Harrow menyatakan bahwa wanita tersebut telah melanggar Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO) yang melarang pemberian makan burung di area tersebut.

"Ada pelanggaran terhadap Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO) terkait pemberian makan burung. Individu tersebut menolak memberikan rincian identitas mereka, yang merupakan pelanggaran, dan juga menolak berhenti memberi makan burung dara saat diminta," ujar juru bicara Dewan Kota Harrow.

Dewan kota menegaskan bahwa aturan PSPO tersebut diberlakukan untuk menjaga kebersihan dan keamanan jalan bagi semua orang, dan pelanggar akan dikenakan denda tetap sebesar £100 euro (Sekitar Rp2 juta).

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya