Merasa Ditipu Grup Sinyal hingga Rp 3 Miliar, Investor Laporkan Trader Saham dan Kripto

Seorang investor merasa menjadi korban dugaan penipuan dari grup sinyal trading dengan modus profit besar. Kejadian itu membuatnya rugi hingga Rp 3 miliar, dan memilih untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Januari 2026, 16:03 WIB
Ilustrasi kripto MANTA Coin. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang investor merasa menjadi korban dugaan penipuan dari grup sinyal trading dengan modus profit besar. Kejadian itu membuatnya rugi hingga Rp 3 miliar, dan memilih untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan itu kini sedang dalam penyelidikan.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik," kata dia dalam keteranganya, Minggu (11/1/2026).

Petugas kini tengah mendalami laporan dengan menjadwalkan klarifikasi dari pihak pelapor. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti pencarian unsur pidana dalam aduan yang masuk ke kepolisian tersebut.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ucap dia.

Dalam laporannya, korban tergabung di sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto. Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan fantastis mencapai 500 persen.

"Pada Januari 2024 korban diberikan signal untuk pembelian Koin Manta dengan janji potensi naik 300 persen-500 persen," kata pelapor, dikutip dari berkas laporan.

 

Sempat Percaya Sinyal Kripto

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Karena percaya dengan paparan di grup, korban pun menggelontorkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut. Namun kenyataan berkata lain, harga koin Manta justru anjlok tajam.

"Harga Koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pihak Terlapor tertulis masih Dalam Lidik.

Adapun sangkaannya yakni UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2000 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b). UU 1/2023 lentang KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya