Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok usia produktif, yang mengutamakan efisiensi waktu dan biaya yang terjangkau. Namun, di balik perannya tersebut, sepeda motor juga menjadi moda yang paling berisiko bahkan tercatat sebagai kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan, dengan kontribusi mencapai 80 persen dari total insiden kecelakaan di jalan raya.
Indonesia masih kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas. Data secara konsisten menunjukkan bahwa sebagian besar korban meninggal adalah pengendara sepeda motor.
Advertisement
"Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama ini tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik—mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan," jelas Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, Sabtu (10/1/2025).
Kondisi ini menjadi keprihatinan nasional yang menuntut penanganan serius dan kolaboratif. Indonesia telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya masih belum berjalan seimbang.
Pilar 3 mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, sementara perilaku pengguna jalan ditekankan dalam Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum. Kedua pilar ini memiliki peran yang sama penting dan tidak dapat saling menggantikan.
Dalam konteks dominasi sepeda motor, penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berkeselamatan agar setiap pilar dapat dijalankan secara efektif sesuai mandatnya.
“Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” tegasnya.
Rencana Kemenhub
Sejalan dengan pandangan tersebut, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyampaikan pihaknya tengah menyusun rencana nasional keselamatan sebagai implementasi dari peraturan pemerintah, yang akan dituangkan dalam aturan menteri. Rencana ini mencakup program-program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara.
“Terkait dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan. Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri.” ujar Yusuf.
Tahun 2026 akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Negara ini hanya memiliki empat tahun tersisa untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Dari perspektif penegakan hukum, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa isu keselamatan jalan merupakan perhatian global. Menurut dia, dua isu utama yang hingga kini menjadi fokus perhatian dunia adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan.
"Kita semua menyadari bahwa tatkala berlalu lintas, kita seringkali melihat pelanggaran-pelanggaran. Pada konteks road safety global, mencanangkan beberapa poin yang harus ditindaklanjuti. Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas," tutur dia.
Penerapan Teknologi Keselamatan
Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional. Indonesia pun telah meratifikasi standar PBB dan mengakui hasil pengujian regional melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).
Negara-negara tetangga telah melangkah lebih dahulu. Di Malaysia, misalnya, setelah kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi, teknologi sistem pengereman seperti ABS ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru karena terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Upaya peningkatan keselamatan jalan tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, maupun tanggung jawab pengguna jalan. Sebaliknya, penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety) yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.