Tak Ada Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 10 Januari 2026

Pada Sabtu (10/1/2026), skema ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan meskipun kalender menunjukkan tanggal genap.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 10 Januari 2026, 07:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Rabu (9/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki akhir pekan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota kembali mengalami penyesuaian. Pada Sabtu (10/1/2026), skema ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan meskipun kalender menunjukkan tanggal genap.

Kondisi ini sejalan dengan ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa sistem pengaturan lalu lintas tersebut hanya aktif pada hari kerja Senin sampai Jumat dan otomatis ditiadakan saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Tidak berlakunya ganjil genap pada hari Sabtu memberi kelonggaran bagi masyarakat yang hendak beraktivitas, baik untuk keperluan pribadi, keluarga, maupun kegiatan rekreasi.

Pengguna kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa khawatir terkena sanksi pembatasan. Namun demikian, pengendara tetap diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta pada hari kerja biasanya berlaku dalam dua periode waktu. Jam penerapan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas secara bebas. Karena Sabtu merupakan hari libur akhir pekan, maka seluruh ketentuan jam ganjil genap tersebut tidak dijalankan.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, potensi kepadatan lalu lintas tetap perlu diantisipasi. Akhir pekan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, sehingga volume kendaraan bisa meningkat di sejumlah ruas jalan.

Oleh sebab itu, pengendara disarankan untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan informasi lalu lintas terkini, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Peniadaan ganjil genap pada akhir pekan juga dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara pengaturan lalu lintas dan kebutuhan mobilitas warga. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi, pariwisata, dan sosial tanpa mengabaikan prinsip pengendalian kemacetan yang diterapkan pada hari kerja.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Petugas gabungan melakukan pengalihan jalur pesepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (5/9/2021). Pemberlakuan jalur ganjil genap pada masa PPKM membuat pengguna sepeda dilarang melintasi kawasan ganjil-genap pagi ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (4/12/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya