Mangkir Bayar Pajak, UKM Dianggap Utang

Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang mangkir menyetor pajak 1% dari omzet mulai Agustus 2013, maka dianggap sebagai terutang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jun 2013, 20:03 WIB
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang mangkir menyetor pajak 1% dari omzet mulai Agustus 2013, maka dianggap sebagai terutang. 
 
"Karena Juli ini mulai berlaku ketetapan aturan (PP Nomor 46 Tahun 2013), maka UKM sudah harus mulai membayar pajak di bulan Agustus ini. Apabila tidak setoran, maka kewajiban pajak itu menjadi utang," tegas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2013). 
 
Hal ini, lanjut Kismantoro juga berlaku pada UKM yang merugi. "Semuanya disamaratakan mau untung atau rugi tetap membayar. Termasuk UKM yang terlambat tahu atau sengaja pura-pura tidak tahu dan akhirnya tidak membayar pajak, maka jadi terutang," ungkapnya. 
 
Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada para UKM agar mengikuti setiap informasi maupun sosialisasi yang diberikan Ditjen Pajak. Pasalnya Ditjen Pajak telah menggelar sosialisasi serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kota-kota besar yang banyak terdapat kantung pengusaha. 
 
"Jadi kalau ada iklan pajak di televisi maupun media lain, tolong disimak. Jangan dipindah channel-nya," canda Kismantoro.
 
Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan, tarif pajak 1% dari omzet atau penghasilan bruto dibebankan bagi individu dan badan usaha (UKM) yang memiliki omzet berkisar Rp 1 hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Selain itu, omzet tersebut merupakan peredaran bruto dari usaha. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya