Malu Punya Anak di Luar Nikah, Pria di Lampung Barat Buang Bayinya di Kebun Kopi

Tega nian pria di Lampung Barat ini, karena malu punya anak di luar nikah dia membuang bayinya sendiri.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 08 Januari 2026, 18:21 WIB
TKP penemuan bayi yang dibuang ayahnya sendiri di Lampung Barat. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Lampung - Rasa malu karena memiliki anak di luar ikatan pernikahan menjadi motif tragis di balik kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kabupaten Lampung Barat.

Polisi menetapkan seorang pria muda sebagai tersangka setelah jasad bayi perempuan ditemukan tak bernyawa di perkebunan kopi.

BACA JUGA: Rata-Rata Pelaku Masih Remaja, Ini Alasan Miris di Balik Maraknya Pembuangan Bayi

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser mengungkapkan, tersangka berinisial AG (23) merupakan ayah kandung dari bayi tersebut. AG ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran intensif usai penemuan jasad bayi pada Senin pagi (5/1/2026).

"Motifnya karena tidak mau ketahuan dan merasa malu, karena bayi itu lahir dari hubungan di luar pernikahan," ujar Rinaldo, Kamis (8/1/2026).

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, terbungkus karung putih dan diselipkan di antara dinding papan sebuah gubuk di kebun kopi milik warga di Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembuangan bayi dilakukan tak lama setelah kekasih tersangka melahirkan. Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain bedong dan karung, sebelum dibuang ke kebun kopi.

"Tersangka sempat berupaya menyembunyikan karung berisi bayi itu menggunakan spanduk agar tidak terlihat," jelasnya.

Hingga kini, polisi baru menetapkan AG sebagai tersangka. Sementara ibu bayi masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami peran pihak lain. Untuk sementara baru ayah bayi yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

 

Kronologi Penemuan

Penemuan jasad bayi bermula saat dua saksi, Fahroji dan Dwi, tengah bekerja di kebun milik mereka. Keduanya curiga melihat sebuah karung tergeletak di samping gubuk kebun. Saat dibuka, terlihat helai rambut yang menempel pada kain di dalam karung.

Para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat pekon setempat. Polisi bersama tim Inafis Satreskrim Polres Lampung Barat dan petugas Puskesmas Air Hitam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad bayi selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Air Hitam.

Setelah identitas bayi diketahui, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bergerak cepat memburu ayah bayi tersebut.

AG ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB.Dalam pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni karung putih, kain bedong bercorak, kain biru bercorak, kain panjang batik, selimut bayi berwarna hijau, dot bayi dan kantong berwarna merah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa, (merampas nyawa orang lain), Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP terkait penelantaran orang, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya