Danantara Alihkan 362 Juta Saham WIKA ke BP BUMN

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menyampaikan pengalihan saham dari Danantara Asset Management kepada BP BUMN.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 08 Januari 2026, 15:52 WIB
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham menyusul pengalihan saham dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN.

Informasi tersebut disampaikan melalui laporan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Januari 2026.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (8/1/2026), perubahan kepemilikan saham ini merujuk pada Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Nomor S-20/BPU/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai penandatanganan perjanjian pengalihan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Selain itu, dasar perubahan juga mengacu pada Surat PT Danantara Asset Management (Persero) Nomor SR.012/DI-DAM/DO/2026 yang juga tertanggal 6 Januari 2026.

Kedua surat tersebut menjadi landasan hukum atas pelaksanaan pengalihan saham yang berdampak pada komposisi pemegang saham perseroan.

Pengalihan Saham Seri B Sejalan dengan UU BUMN Terbaru

Pengalihan saham ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (3), diatur bahwa Negara Republik Indonesia wajib memiliki saham 1 persen berupa saham Seri A Dwiwarna pada BUMN.

Dalam konteks ini, Negara Republik Indonesia menyetujui untuk menerima pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) di WIKA. Jumlah saham yang dialihkan mencapai 362.917.027 lembar saham.

Adapun nilai definitif dari pengalihan saham tersebut akan ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. Penetapan tersebut menjadi dasar finalisasi nilai transaksi dan pencatatan administrasi kepemilikan saham negara di perseroan.

Saham Seri B Dikonversi Jadi Seri A Dwiwarna

Pejalan kaki duduk di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penandatanganan perjanjian pengalihan saham dilakukan pada 5 Januari 2026 antara perwakilan Pemerintah selaku pemegang saham Negara RI dengan Direktur PT Danantara Asset Management (Persero).

Dengan penandatanganan tersebut, saham DAM di WIKA resmi dialihkan ke dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN. Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa saham Seri B yang dialihkan akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna.

Dengan demikian, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN di WIKA menjadi sebesar 1 persen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sehubungan dengan pengalihan ini, WIKA diminta untuk melaporkan perubahan kepemilikan saham melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI. Pelaporan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 serta peraturan lain yang berlaku.

 

Hadapi Gugatan PKPU, WIKA Pastikan Kinerja dan Operasional Tetap Stabil

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan laporan informasi dan fakta material terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada perseroan.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/1/2026), manajemen WIKA menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Abacurra Indonesia. Perseroan tercatat sebagai termohon PKPU dalam perkara dengan nomor register 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Ps.

Perseroan menyebutkan, tanggal kejadian atas informasi material ini merujuk pada pelaksanaan sidang pertama perkara gugatan PKPU yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.

Meski demikian, manajemen WIKA menegaskan adanya gugatan PKPU tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

“Dengan adanya gugatan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya