Liputan6.com, Jakarta - Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) rusak akibat adanya indikasi pembukaan lahan di kawasan hulu sungai.
Hal ini diperkuat dengan adanya temuan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perusahaan kelapa sawit yang diduga membuka lahan dan menyebabkan banjir bandang di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Advertisement
Berdasarkan citra satelit, terdapat 110 titik pembukaan lahan di DAS Garoga yang menyebabkan meluapnya air dan mengakibatkan 47 orang meninggal dunia, serta 22 orang hilang.
Pakar Konservasi Tanah dan Air Universitas Gadjah Mada (UGM) Ambar Kusumandari menyampaikan, banjir gelondongan kayu merupakan dampak dari kerusakan daerah hulu sungai.
"Arus sungai yang mampu membawa banyak balok-balok kayu besar menunjukkan kerusakan daerah hulu sebagai kawasan konservasi dan lindung yang berfungsi menjaga ekosistem di bawahnya," ujar Ambar, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) www.ugm.ac.id, Rabu (7/1/2026).
Ia juga mengatakan, dampak pembukaan lahan di daerah hulu sungai dapat menjangkau daerah tengah hingga hilir. Risiko bencana hidrometeorologi juga rawan terjadi, seperti banjir bandang yang menimpa sebagian wilayah Sumatera.
"Fenomena yang terjadi di daerah hilir merupakan hasil dari pengelolaan daerah hulu. Kondisi ini menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi hutan dan sungai di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera," terang Ambar.
Alih fungsi lahan kelapa sawit di kawasan yang seharusnya menjadi wilayah resapan air menyebabkan ekosistem sungai dan hutan menjadi korban.
"Ditambah lagi, apabila kegiatan ini dilakukan tanpa perhitungan yang matang. Maka, kerusakan akan semakin luas," ucap Ambar.
Hutan sebagai Daerah Resapan Air
Menurut Ambar, hutan seharusnya memiliki fungsi sebagai bendungan alami yang mampu menahan air hujan melalui tajuk pohon.
Saat wujudnya menghilang karena maraknya pembukaan lahan di hulu sungai, maka secara otomatis air akan mengalir langsung di permukaan tanpa penopang.
"Tanpa resapan di hulu, air hujan langsung mengalir ke permukaan dalam jumlah besar, sungai di hilir tidak dapat menampung beban air sehingga terjadilah banjir bandang," kata Ambar.
Lebih lanjut, ia menyebutkan perlu adanya rehabilitasi vegetatif atau penghutanan kembali daerah hulu sungai yang telah rusak akibat deforestasi.
Aktivitas ini harus dilakukan dengan cara mekanik yang tepat agar hasilnya sesuai dengan tujuan pemulihan DAS.
Sementara itu, untuk lahan masyarakat dapat dilakukan dengan cara agroforestri atau kegiatan menggabungkan tanaman hutan dengan tanaman pangan atau obat-obatan.
"Lahan milik pemerintah difokuskan menjadi hutan lindung. Sementara, lahan milik masyarakat dibangun menyerupai hutan namun tetap memberikan manfaat ekonomi," terang Ambar.
Moratorium Menjadi Solusi Alternatif
Bagi Ambar, langkah yang paling dasar untuk menghadapi masalah ini adalah menerapkan moratorium atau penangguhan sementara terhadap semua kegiatan yang terbukti merusak alam.
Aktivitas seperti penambangan dan perkebunan skala luas yang sering mengabaikan daya dukung lingkungan dapat dihentikan sejenak.
Hal ini perlu diikuti dengan penataan ulang tata ruang wilayah secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan berdasarkan konsep pengelolaan DAS sebagai ekosistem.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sistem peringatan dini dengan mengoptimalkan data prediksi cuaca dari sumber yang terpercaya serta memanfaatkan peta potensi bencana yang telah tersedia.
Upaya mitigasi tidak boleh bersifat reaktif semata, melainkan harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang.
Menurut Ambar, memahami karakteristik alam perlu dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan aktivitas manusia dalam proses adaptasi.
Perencanaan ruang yang tidak memperhatikan karakter alam hanya akan memperbesar dan memperparah risiko kerusakan di kemudian hari.
"Kita perlu memahami kondisi alam dengan penyesuaian aktivitas manusia yang adaptif," pungkas Ambar.