Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Batang Toru Tapsel

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Januari 2026, 14:24 WIB
Warga yang menjadi korban banjir bandang di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara menggunakan kayu gelondongan untuk menyeberangi sungai, Selasa 2 Desember 2025. Warga Batang Toru, Tapanuli Selatan, terpaksa menggunakan jembatan darurat yang terbuat dari gelondongan kayu untuk menyeberangi sungai setelah jembatan utama rusak akibat terjangan banjir bandang baru-baru ini. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

"Sudah (ada tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menjerat pelaku perorangan. Tapi juga menetapkan tersangka dari korporasi.

"Dua-duanya," ujar dia.

Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap identitas maupun inisial para tersangka.

Kerusakan Alam Akibat Pembalakan Liar

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan penanganan dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini setelah ditemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana kerusakan lingkungan.

Temuan itu diperoleh dari pemeriksaan lapangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.

"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti memaparkan, penyidik Dittipidter Bareskrim yang bekerja bersama Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, dan BPN menemukan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah bencana banjir menerjang kawasan itu.

Dua jembatan, Garoga dan Anggoli, tersapu arus deras. Jalan penghubung yang sebelumnya utuh berubah menjadi aliran sungai baru.

"Nah kita simak teman-teman sekalian di layar bahwa itu kejadian sebelum kejadian sebelum terjadinya bencana dan setelah terjadinya bencana. Jadi terlihat di situ ada Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli itu tersapu. Hari berikutnya--hari H-nya--itu tersapu," kata dia.

"Di situ di tengahnya putus. Yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," sambung dia.

Pemeriksaan lapangan memperlihatkan penumpukan kayu di sejumlah titik, terutama di sekitar KM 6 dan KM 8. Bukaan lahan besar tampak jelas dari citra udara, disertai longsoran yang dianggap tidak terjadi secara alamiah.

"Teman-teman bisa jelas itu bahwa terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 maupun KM 6 Di situ ada longsoran ada. Ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan," ujar dia.

Pada titik itu pula, tim gabungan menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan pada saat ditemukan alat tersebut operatornya tidak.

"Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat. Sehingga kita amankan dan kita lakukan pendalaman terhadap operator dan kepemilikan alat, termasuk kegiatannya," papar dia.

Jejak Kayu dan Bukaan Lahan Jadi Petunjuk Dugaan Pembalakan Liar

Di lokasi lain, penyidik dan tim ahli mengidentifikasi adanya kayu karet dan durian yang tercampur dengan material banjir. Temuan itu menjadi indikasi kuat adanya tebangan di hulu.

"Penyidik dengan ahli menemukan dugaan pohon kayu karet dan pohon durian. Nah ini aliran sungai. Bentukan aliran sungai. Bentukan dari derasnya aliran banjir sehingga dugaan penyidik dan ahli, aliran sungai kecil ini menyapu atau membawa sampah-sampah, kayu-kayu yang ada di area KM 8 dan KM 6. Nah ini terlihat kondisi bukaan lahan yang ada di area KM 8," ujar dia.

"Nah ini KM 6 ini. Di sini terlihat ada bukaan lahan. Kemudian ada longsoran akibat bukaan lahan. Kemudian ini terlihat juga aliran sungai bentukan karena arus air yang bereaksi menuju ke sungai Garoga," tambah dia.

Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.

"Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu. Derajat tertentu," ucap dia.

Aliran sungai kecil di kawasan tersebut tampak berubah arah setelah menerjang bukaan lahan, membawa kayu-kayu dari hulu dan membentuk muara baru yang bermuara kembali ke Sungai Garoga. Kondisi ini diyakini menjadi salah satu penyebab banjir yang kemudian menyapu infrastruktur di bawahnya.

"Aliran sungai inilah yang kita bisa lihat bahwa yang membawa sampah-sampah kayu, hasil bukaan tambang atau kegiatan pembalakan liar dengan modus operandi yang mohon maaf mungkin belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," terang dia.

Berdasarkan temuan lapangan itulah, Bareskrim menetapkan kasus ini masuk tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Dalam kasus ini, tuduhannya terkait pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya