Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas secara internal sejumlah penyesuaian usai pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Advertisement
Meski begitu, KPK menyatakan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 itu.
“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelas dia.
Budi juga mengatakan, aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.
Diteken Jokowi dan Prabowo
Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan, peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026.
Sementara untuk UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.