Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang yang berlangsung Senin, 5 Januari 2026 tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Total ada sembilan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah dari PT Valuta Inti Prima (VIP), yaitu Wilson Margatan selaku Direktur dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan; dari Bali Inter Money Changer yakni Sugiman Santoso selaku Pimpinan Cabang PIM dan Deni Setiyanto selaku Staf Administrasi.
Advertisement
Disusul dari PT Sly Danamas Money Changer adalah Ibnoe Mangkusubroto selaku Pemilik, Sarofah selaku Marketing, Lily selaku Kasir, juga Mujiono dan Sarino selaku Kurir.
Kepada para saksi, JPU mendalami mekanisme penukaran uang di ketiga money changer tersebut. Tujuannya untuk membuktikan apakah terdapat profil atau nama Nurhadi atau istrinya Tin Zuraida, dalam transaksi-transaksi besar yang tercatat di perusahaan-perusahaan terkait.
Hasilnya, terungkap dari saksi dari PT Sly Danamas maupun PT VIP yang menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono, atau pihak ketiga lain, seperti Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama.
Merespons hal itu, tim penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito dan M Ikhsan meyakini kliennya tidak memiliki kaitan dengan sejumlah transaksi valuta asing dimaksud.
"Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu pihak lain," kata Rujito kepada awak media, dikutip Selasa (6/1/2026).
Bantah Mujiono Bertemu Istri Nurhadi
Selain itu, Rujito membantah kesaksian Mujiono yang mengaku pernah melihat terdakwa Nurhadi. Berdasarkan keterangan Mujiono, dia menyebut sang klien pada April 2016 sudah pindah domisili dari Hang Lekir ke Cluster Kemang, dan berada di kantor.
"Pada masa itu pun Nurhadi masih berstatus PNS aktif. Sehingga waktu yang disebutkan oleh saksi pun tidak sesuai. Sebab sebagai PNS, Nurhadi berada di kantor pada jam kerja, sehingga klaim pertemuan di rumah pada jam tersebut dianggap tidak masuk akal," jelas Rujito.
Selain itu, Rujito juga menampik adanya pertemuan Mujiono dengan istri dari Nurhadi. Sebab sang istri sudah berangkat kerja sejak pukul 04.30 WIB ke kawasan Mega Mendung, Jawa Barat, dan baru kembali ke rumah pada malam hari.
"Tidak terdapat satu rupiahpun aliran uang, kami akan melakukan uji forensik oleh auditor pada persidangan mendatang untuk membuktikan bahwa tidak ada keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan klien kami," dia menandasi.
Didakwa TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) setelah dia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi ditangkap KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari. Adapun penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA.
Dalam sidang perdana, Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diduga ditempatkan Nurhadi di sejumlah rekening untuk membeli aset dalam bentuk tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan.