Aturan Baru Purbaya soal Pajak Kripto: Transaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP

Menkeu Purbaya mewajibkan penyedia jasa kripto melaporkan transaksi pengguna secara otomatis ke DJP.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 Januari 2026, 20:00 WIB
Sebelumnya, sampai 31 Agustus 2025, APBN mengalami defisit Rp 321,6 triliun. Realisasi itu setara dengan 1,35% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menggantikan regulasi lama (PMK No. 70/PMK.03/2017) guna menyesuaikan dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (5/1/2026), poin paling krusial dalam PMK ini adalah perluasan akses informasi yang kini mencakup Aset Kripto. Langkah ini merupakan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disepakati secara internasional.

Nantinya, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan melakukan identifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Kewajiban Lembaga Keuangan

Selain aset kripto, PMK ini juga mempertegas prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan:

Identifikasi Ketat: Lembaga keuangan wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).

Cakupan Data: Laporan harus memuat identitas pemegang rekening (nama, alamat, tanggal lahir), nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, hingga penghasilan terkait rekening tersebut.

Batas Saldo: Untuk rekening simpanan orang pribadi, kewajiban lapor berlaku bagi saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau setara mata uang asing.

 

Implementasi Sistem Coretax

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Dalam rangka modernisasi, pendaftaran lembaga keuangan sebagai pelapor kini diarahkan melalui Portal Wajib Pajak (Coretax). DJP mengapresiasi wajib pajak dan lembaga keuangan yang mulai melakukan aktivasi akun Coretax sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih transparan.

Pemerintah memberikan peringatan keras melalui Ketentuan Anti-Penghindaran. Setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan untuk menghindari kewajiban pajak.

"Ketentuan ini bertujuan memastikan implementasi standar pelaporan dipatuhi dan tidak disiasati melalui berbagai skema, termasuk praktik pengalihan aset ke yurisdiksi non-partisipan," tulis dokumen tersebut.

Pihak-pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya