Fakta di Balik Pembunuhan Anak Politikus PKS: Pelaku Bangkrut Main Saham dan Kripto, Punya Banyak Utang

Merasa depresi dan harus mengembalikan uang pinjaman, HA nekat melakukan aksi kejahatan. Dia nekat melakukan pencurian di rumah mewah.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 05 Januari 2026, 16:51 WIB
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka HA (31), pelaku pembunuhan terhadap politikus PKS, MAHM (9), depresi sehingga nekat melakukan pencurian dan pembunuhan. MAMH tewas dengan 19 luka tusuk senjata tajam dan 3 benda tumpul di dalam kamarnya, di Perumahan BBS 3 Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025.

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan menuturkan, di balik perbuatan keji pembunuhan anak Kelas 4 SD, ada motif pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. Hingga akhirnya nekat mencuri. Dia mengalami kebangkrutan usai bermain saham dan kripto.

Awalnya dengan bermodal Rp 400 juta, dia mendapat untung hingga Rp 3 miliar. Gelap mata dengan keuntungan itu, HA mempertaruhkan lagi uang tersebut. Namun kali ini mengalami kerugian.

Ingin mendapatkan keuntungan kembali, pelaku meminjam uang ratusan juta ke bank dan koperasi tempatnya bekerja. Nahas, semuanya kembali merugi.

Merasa depresi dan harus mengembalikan uang pinjaman, HA nekat melakukan aksi kejahatan. Dia nekat melakukan pencurian di rumah mewah. Hingga terjadi pembunuhan di rumah mewah BBS 3 Cilegon milik Maman Suherman yang juga politisi PKS.

"Faktor ekonomi, untuk mendapatkan uang agar dapat membayar utang karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto," ujar Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, di Polres Cilegon, Senin, (05/01/2025).

Aksi berdarah itu terjadi 16 Desember 2025. Pada 2 Januari 2026, HA menyatroni rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri di Ciwedus. Pembantu rumah tangganya kemudian melapor ke warga dan diteruskan ke polisi.

Kemudian datanglah anggota Brimob, personel Polres Cilegon dan Polda Banten ke lokasi, selanjutnya HA ditangkap.

"Informasi awal dari pembantu yang berada di rumah, melihat seorang laki-laki tidak dikenal berada diruang tamu. Karena panik, pembantu kabur dan dikejar pelaku. Sekitar jam 13.15 wib, setelah dilakukan penyisiran, pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

 

Tersangka juga dikenakan pasal berlapis oleh Polda Banten, mengikuti KUHP baru yang berlaku sejak 02 Januari 2026, yakni Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, KUHP nomor 01 tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang di dahului dengan tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan.

"Kemudian kita lapis dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya