Kronologi Istri di Makassar Paksa Karyawati Berhubungan Badan dengan Suaminya

Seorang istri memaksa karyawati di tempat usahanya untuk berhubungan badan dengan suaminya. Bagaimana duduk perkaranya?

oleh FauzanDiterbitkan 05 Januari 2026, 16:21 WIB
Pasutri berinisial SK (24) dan SM (39) saat mengenakan baju tahanan. (Liputan6.com/ Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang karyawati berinisial KA (22), yang dilakukan pasangan suami istri penjual nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ternyata sang istri cemburu dengan korban lalu diduga memaksa korban berhubungan intim dengan suami pelaku.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut, kedua pasutri itu berinisial SK (24) dan SM (39). Keduanya pun kini telah mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan Polrestabes Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arya, Senin (5/1/2026).

Dia menceritakan kasus ini bermula dari kecurigaan SM terhadap suaminya, SK, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban yang merupakan karyawati di usaha nasi kuning milik mereka.

"Dia punya usaha nasi kuning, ada sekitar 10 tempat. Di tempat usaha itu ada karyawan perempuan. Kemudian ada dugaan si suami selingkuh dengan karyawannya," ucapnya.

Arya mengungkapkan korban dipaksa datang ke salah satu lokasi usaha dengan skenario yang telah disiapkan oleh tersangka SM. Di lokasi tersebut, korban dipaksa mengakui dugaan perselingkuhan dan mengalami kekerasan fisik.

"Korban dipancing datang ke salah satu toko, kemudian dimasukkan ke kamar, dipaksa mengaku, dan dipukuli," jelas Arya.

Menurut Arya, penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan adanya penganiayaan terhadap korban.

"Kalau dibilang tidak dipukul, semua ada buktinya. Kesaksiannya cukup dan didukung alat bukti," katanya.

Karena korban tidak mengakui tudingan perselingkuhan tersebut, tersangka kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan SK yang merupakan suami SM. Saat SK berhubungan badan dengan korban, SM pun merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya.

"Korban menolak, tapi tetap dipaksa dan dilakukan. Bahkan peristiwa itu direkam sebanyak dua kali," ungkap Arya.

 

Motif Pelaku Paksa Karyawati

Meski video tersebut tidak disebarluaskan, Arya menegaskan rekaman itu justru menjadi alat bukti kuat dalam perkara ini. Arya menambahkan bahwa korban terpaksa memenuhi perintah tersangka lantaran berada dalam tekanan.

"Videonya tidak diedarkan, tapi disimpan oleh pelaku. Saat kejadian korban menangis dan memberontak. Ini pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan," tegasnya.

Arya menyebut, motif utama tindakan tersebut adalah keinginan SM untuk membuktikan kecurigaannya terhadap sang suami.

"Tujuannya untuk membuktikan apakah suaminya selingkuh atau tidak. Tapi cara membuktikannya salah, masa orang dipaksa berhubungan badan," ujarnya.

Menurut Arya, hubungan yang terjadi di bawah tekanan, ancaman, dan ketakutan tidak dapat dijadikan pembenaran apa pun.

"Kalau dipaksa karena ketakutan dan tekanan, itu bukan pembuktian. Itu kejahatan," katanya.

Video yang dijadikan barang bukti ditemukan dari ponsel milik tersangka. Penyidik menyebut peristiwa serupa terjadi di lokasi yang sama dalam rentang waktu dua hari berturut-turut.

"Handphone milik tersangka. Tidak viral karena tidak dibagikan, tapi berpotensi disalahgunakan. Kejadian dilakukan dua hari berturut-turut di tempat yang sama," tandas Arya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya