KSPI kasih Bukti Anomali Ketimpangan Upah 2026

KSPI nilai sistem pengupahan Indonesia alami anomali serius. Jakarta tertinggal, Said Iqbal minta UMP 2026 direvisi agar sebanding dengan daerah industri.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 02 Januari 2026, 13:31 WIB
Buruh pabrik di Karawang kini lebih tinggi dibanding pegawai bank di Jakarta. KSPI tuntut Gubernur DKI revisi UMP 2026. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketimpangan upah kembali menjadi sorotan tajam kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai struktur pengupahan di Indonesia sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Salah satu contohnya adalah upah buruh pabrik di kawasan industri Karawang yang kini lebih tinggi dibanding pekerja sektor perbankan di Jakarta.

"Di mana selalu kita menyebut pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari Bank Internasional atau Bank nasional Bank Mandiri. Ini tidak kita inginkan. Setidak-tidaknya, kalaulah tidak bisa mencapai 100 persen KHL di DKI Jakarta, maka kita Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 tersebut menggunakan indeks tertentunya 0,9," kata Said dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Menurut Said Iqbal, fenomena ini menunjukkan adanya anomali serius dalam sistem penetapan upah minimum. Buruh pabrik panci di Karawang dan Bekasi disebut bisa memperoleh penghasilan lebih besar dibanding pegawai bank internasional maupun bank nasional di ibu kota. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat bagi dunia ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional justru tertinggal dalam urusan kesejahteraan buruh. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka Jakarta berpotensi kehilangan daya tarik sebagai pusat lapangan kerja formal berkualitas.

 

UMP Jakarta Dinilai Gagal Mengejar Daya Beli

Polisi mengamankan aksi ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KSPI menilai akar masalah ketimpangan tersebut berasal dari rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Buruh menuntut agar UMP direvisi menjadi setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp 5,89 juta agar daya beli pekerja di ibu kota tidak semakin tergerus.

Said Iqbal menyebut, saat ini buruh Jakarta justru tertinggal jauh dibanding buruh di kawasan industri penyangga seperti Karawang dan Bekasi. Padahal, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah tersebut.

"Kita mengharapkan buruh Jakarta 5 persen diatas 100 persen KHL, dari. Jadi, 5 persen lebih dari Rp 5,89 juta tergantung sektor-sektornya, kita berharap demikian. Dan mudah-mudahal tanggal 7 Januari 2026 sudah ada UMSP DKI Jakarta 2026," ujarnya.

 

Alarm bagi Sistem Pengupahan Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

KSPI menilai fenomena “buruh bank kalah upah dari buruh pabrik” merupakan alarm keras bagi pemerintah. Ketimpangan ini menunjukkan sistem pengupahan nasional belum berjalan adil dan rasional, khususnya dalam menyeimbangkan biaya hidup, produktivitas, dan nilai pekerjaan.

Said Iqbal mengingatkan bahwa regulasi pengupahan seharusnya mampu menciptakan keadilan antarwilayah dan antarsektor. Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menggunakan ruang kebijakan yang tersedia guna memperbaiki UMP 2026.

"Tetap para buruh di DKI Jakarta mempunyai sikap agar Gubernur DKI Jakarta merubah upah minimum provinsi 2026 di DKI Jakarta, menjadi 100 KHL yaitu sekitar Rp 5,89 juta agar daya beli di DKI Jakarta meningkat dan tidak terlalu jauh tertinggal dengan upah minimum Kabupaten Bekasi dan Karawang," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya