Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat angka pernikahan nasional meningkat pada 2025 berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, terdapat 1.479.533 peristiwa pernikahan, naik 1.231 kasus dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.478.302 pernikahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut kenaikan ini menjadi penanda berakhirnya tren penurunan angka pernikahan yang terjadi sejak 2022.
Advertisement
“Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan angka pernikahan sempat menurun berturut-turut dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 1.705.348 pernikahan, turun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali turun menjadi 1.478.302 pada 2024. Kenaikan di 2025 dinilai menjadi catatan penting di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Abu, perubahan tren tersebut dipengaruhi peningkatan kualitas layanan pencatatan nikah berbasis digital melalui SIMKAH, yang memudahkan akses layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” katanya.
Kemenag juga menggencarkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya pernikahan yang tercatat negara. Selain itu, program Bimbingan Perkawinan sepanjang 2025 menjangkau 1.248.789 calon pengantin hingga akhir November 2025.
“Cakupan bimbingan perkawinan yang luas menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” ucap Abu.
Ia menambahkan pembinaan pranikah diperkuat melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar kelompok usia muda, serta sejumlah kegiatan penguatan ekosistem keluarga melalui layanan edukasi dan konsultasi publik.
Dasar Penting Susun Kebijakan Pembinaan Keluarga
Abu menilai meningkatnya stabilitas sosial juga turut membentuk optimisme masyarakat untuk menikah. Namun ia menegaskan Kemenag tidak hanya menekankan pada peningkatan jumlah, melainkan juga kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga.
“Yang terpenting bukan sekadar angka, melainkan bagaimana pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menyebut data SIMKAH menjadi dasar penting pemerintah dalam menyusun kebijakan pembinaan keluarga. Ke depan, Kemenag berkomitmen terus meningkatkan layanan pernikahan, memperluas edukasi pranikah, serta memperkuat sinergi lintas pihak.
“Kenaikan ini kami maknai sebagai momentum untuk memperkuat pembinaan keluarga. Pernikahan yang tercatat dengan baik dan dibekali pembinaan yang memadai akan menjadi fondasi ketahanan keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.