Ada Diskon Tarif Listrik di 2026? Begini Bocoran Menkeu Purbaya

Pada 2025 pemerintah memberikan beberapa kali diskon tarif listrik. Apakah diskon ini akan kembali diberikan di 2026? Ini bocoran dari Menkeu Purbaya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 31 Desember 2025, 19:30 WIB
Konferensi pres Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menkeu Purbaya memberikan bocoran mengenai diskon tarif listrik 2026. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan bocoran mengenai kebijakan diskon tarif listrik pada 2026 atau di tahun depan. Dia masih mempertimbangkan pemberian diskon tarif listrik tersebut.

Purbaya mengakui belum ada usulan soal pelaksanaan diskon tarif listrik untuk 2026 nanti. Pada 2025, ada diskon tarif listrik pernah diberikan sebesar 50 persen.

"Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Saat ini dia masih menimbang pemberian stimulus tadi selain dari usulan. Meskipun, Purbaya menyebut diskon tarif listrik tak perlu diberikan ketika ekonomi sudah berjalan lebih baik.

Dia turut meminta doa agar bisa mengerek ekonomi nasional menjadi semakin baik kedepannya.

"Jadi kalau ekonominya udah lari, emang usah. Nanti anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus," tegas dia.

 

Tarif Listrik PLN

Petugas melakukan pengecekan meteran listrik di ruang panel listrik di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (2/1). Februari, PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif dasar listrik (TDL) untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Sebelumnya, Hingga penghujung tahun 2025, kepastian mengenai besaran tarif listrik 2026 masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Namun, Kementerian ESDM mengusulkan alokasi subsidi listrik 2026 antara Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum merilis pengumuman resmi terkait tarif definitif yang akan berlaku sepanjang tahun 2026. Penetapan tarif listrik di Indonesia memiliki mekanisme khusus yang dilakukan secara berkala, terutama untuk pelanggan nonsubsidi.

Mekanisme penyesuaian tarif ini mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro yang dinamis. Faktor-faktor seperti nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi penentu utama dalam kalkulasi tarif.

 

Bergantung ke Fluktuasi Ekonomi

Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Oleh karena itu, besaran tarif listrik 2026 akan sangat bergantung pada fluktuasi indikator-indikator ekonomi tersebut.

Meski demikian, pemerintah secara konsisten menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas tarif demi daya beli masyarakat dan iklim ekonomi yang kondusif.

Kebijakan ini tercermin dari keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada beberapa periode sebelumnya, bahkan saat kondisi ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan. Alokasi subsidi listrik yang signifikan juga menjadi strategi utama pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya