Modus Baru Bisnis Narkoba: Jual Beli Lewat Instagram dan WA Dimodifikasi Nomor Luar Negeri

Dalam menjalankan aksinya, admin akun tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp versi modifikasi (mods apk) dengan nomor luar negeri. Selain itu, transaksi keuangan dilakukan menggunakan rekening milik orang lain.

oleh FauzanDiterbitkan 31 Desember 2025, 17:43 WIB
Polisi membongkar sindikat bisnis peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sindikat bisnis peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka, termasuk admin akun Instagram @rebonecity yang digunakan untuk menjual sabu secara daring.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem tempel. Metode transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Sabu yang telah dipesan dan dibeli, kemudian ditempel di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati. Kemudian pembeli mengambil barang tersebut sesuai titik lokasi yang dikirimkan.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan jumlah anggota atau pelanggan dalam jaringan tersebut mencapai lebih dari 300 orang. Dari jumlah itu, polisi telah mengidentifikasi 295 orang yang mayoritas merupakan warga Kabupaten Bone.

“Admin dari akun Instagram @rebonecity sudah kami amankan bersama tiga pelaku lainnya. Sementara membernya ada 300 orang lebih, dan kami sudah identifikasi 295 orang yang merupakan warga Bone,” ujar Iptu Irham kepada wartawan, Selasa (30/12/2025). 

Keempat pelaku ditangkap pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Mereka masing-masing berinisial DN (28) selaku pemilik akun @rebonecity, PR (34), ZD (49), dan JM (45). 

Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria berinisial ZD dan JM. Saat diamankan, keduanya kedapatan mengantongi dua saset sabu yang diakui dibeli secara daring.

“Dari keterangan itu kami lakukan gelar perkara. Dugaan kuat mengarah ke akun @rebonecity, sesuai dengan laporan warga yang sebelumnya kami terima,” jelas Irham.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengamankan PR di Jalan Bukaka. Pada saat bersamaan, DN juga berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ponsel yang digunakan DN diketahui sebagai perangkat utama yang digunakan untuk mengelola akun Instagram @rebonecity.

Pakai WA Dimodifikasi Nomor Luar Negeri

Menurut Irham, dalam menjalankan aksinya, admin akun tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp versi modifikasi (mods apk) dengan nomor luar negeri. Selain itu, transaksi keuangan dilakukan menggunakan rekening milik orang lain.

“Dia menggunakan nomor dengan kode Singapura. Cara kerjanya, sabu ditempel di lokasi tertentu. Transaksi dilakukan lewat Instagram, lalu pembeli diarahkan ke nomor WhatsApp untuk menerima titik lokasi barang,” ungkapnya.

Terungkap, sabu yang diedarkan jaringan ini diperoleh dari sistem tempel pula. Barang tersebut berasal dari luar Kabupaten Bone. Bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Barru, sebelum kemudian diedarkan kembali di Bone. 

“Akun ini punya sektor di kecamatan-kecamatan. Siapa yang menempel masih terus kami kembangkan,” kata Irham.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 saset dengan berat bersih total 8 gram. Rinciannya, delapan saset dari DN, delapan saset dari PR, serta masing-masing satu saset dari ZD dan JM. Selain itu, turut disita tiga unit ponsel dan satu timbangan digital. 

“Ini masih terus kami kembangkan sampai ke atasnya. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar,” tutup Irham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya