Update Kasus Prada Lucky: 17 Prajurit Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara, Dipecat dari TNI

Sebanyak 17 prajurit yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama. Hukuman juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat (AD).

oleh Nanda Perdana PutraOla KedaDiterbitkan 31 Desember 2025, 13:47 WIB
Sebanyak 17 prajurit yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama. Hukuman juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat (AD). (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 17 prajurit yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama. Hukuman juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat (AD).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

17 terdakwa itu adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, dan Sertu Rivaldo De Alexando Kase.

Kemudian Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, dan Pratu Emanuel Joko Huki.

Selanjutnya, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

 

Dibebankan Restitusi Rp 32 Juta

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara kepada Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sedangkan terdakwa Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dijatuhi vonis 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Majelis hakim juga membebankan 17 terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp 32.036.768.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima," kata hakim Subiyanto.

"Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.

 

Pikir-Pikir Respon Putusan

Para terdakwa dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya