Polisi Tangkap Lagi Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polisi menangkap MY, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya, setelah peristiwa tersebut menyita perhatian publik.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 30 Desember 2025, 15:55 WIB
Nenek Elina saat mendatangi bekas rumahnya yang kini sudah rata dengan tanah. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap MY, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya, setelah peristiwa tersebut menyita perhatian publik.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Selasa (30/12/2025).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung membawa tersangka ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jules mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Viral di Sosial Media

Polisi Tangkap Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya. (Liputan6.com/Dian Lurniawan)

Kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang berusia lanjut tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Selain MY, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya