Polres Sukabumi Pecat Empat Personel Jelang Akhir 2025: Salah Satunya karena Konten Medsos

Polres Sukabumi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat personel Polri yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 30 Desember 2025, 07:45 WIB
Sebanyak empat personel Polres Sukabumi dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan berbagai pelanggaran. (Foto: Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi Sebanyak empat personel Polres Sukabumi dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan berbagai pelanggaran.

​Keempat personel yang diberhentikan adalah Aipda FE, Bripka S, Brigadir J, dan Brigadir P. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan sidang komisi kode etik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Pelanggaran yang paling banyak itu adalah desersi atau meninggalkan tugas dan kewajiban selaku anggota Polri tanpa alasan. Yang kedua, melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan marwah kehormatan Polri. Salah satunya ada aduan dari masyarakat, hingga pembuatan konten yang tidak sesuai norma, etika, dan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Mapolres Sukabumi, Senin (29/12/2025).

Menurut dia, upacara PTDH ini bukanlah sebuah kebanggaan bagi pimpinan, melainkan bentuk keprihatinan sekaligus komitmen tegas dalam menegakkan aturan demi menjaga nama baik institusi.

​"Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme. Jadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi diri agar ke depan seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab," jelas Samian.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Ia menambahkan, ​langkah ini dilakukan sebagai upaya Polres Sukabumi untuk terus mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Selain itu, kata Samian, ini meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya